Connect with us

Nasional, kabartangsel.com — Salah satu jaringan kejahatan uang palsu kembali terungkap. Hingga saat ini, 5 orang terduga telah tertangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri.

“Ini merupakan kejahatan terhadap mata uang negara, martabat bangsa,” tegas Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Komjen Pol. Ari Dono Sukmanto dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (20/12/2017).

Ari mengatakan, terungkapnya jaringan ini berawal dari informasi oleh masyarakat.

“Ada warga yang menyampaikan bahwa di daerah Karawang telah terjadi peredaran uang palsu pecahan Rp100 Ribu,” kata Ari.

Advertisement

Ari juga merinci kronologisnya, usai tim memperoleh informasi, lalu melakukan penyelidikan.

“Tim menyamar sebagai calon pembeli dan berhasil menghubungi pelaku. Lalu disepakati melakukan transaksi. Akhirnya pada Minggu 3 Desember 2017, sekira pukul 23.37 WIB di halaman RS Mandaya Karawang, tim berhasil menangkap AY. Dari penangkapan ini, akhirnya jaringan ini berhasil terungkap,” jelas Ari.

Dalam jaringan ini, AY berperan menjadi pengedar uang palsu. Ia memperolehnya dari CM. Sementara CM sendiri mendapatkan uang palsu itu dari AS. Peran AS sendiri menyerahkan uang palsu dari CM kepada AY. Selain itu, turut tertangkap juga TT dan BH yang merupakan bagian dari jaringan peredaran uang palsu ini.

“Motif ekonomi menjadi dasar para pelaku, yaitu untuk mencari keuntungan berupa uang tunai,” kata Ari.

Advertisement

Dari tangan para terduga, turut disita tujuh barang bukti. Mulai dari 3 unit mobil; 27 lak uang palsu pecahan Rp100 Ribu; 2 dus uang palsu yang belum dipotong; 1 karung surat-surat kendaraan yang belum dijilid dan diduga palsu; faktur BPKB, STNK kendaraan yang diduga palsu; Visa diduga palsu; dan SIM, KTP dan KK yang juga diduga palsu.

Meski berhasil mengungkap, Ari tetap menginstruksikan jajarannya agar terus mendalami kasus ini. Menurutnya, implikasi atas peredaran uang palsu justru menyerang kedaulatan bangsa.

“Peredaran uang palsu bukan hanya sekadar melanggar hukum. Tapi menimbulkan juga dampak negatif bagi perekonomian Indonesia. Sama saja jejaring mereka itu telah menyerang kedaulatan bangsa,” jelas Ari.

Berdasarkan catatannya, masuknya uang palsu ke dalam sirkulasi uang akan memengaruhi suplai uang secara keseluruhan. Kemudian memicu kenaikan harga seiring dengan penurunan daya beli dari uang itu sendiri.

Advertisement

“Dampak lainnya adalah perubahan distribusi pendapatan dan kesejahteraan yang tidak proporsional. Dengan kata lain, lebih banyak uang asli di tangan para pemalsu. Ujungnya jejaring itu sebenarnya ingin lebih melebarkan lagi jurang kesenjangan sosial. Mengganggu kedaulatan Indonesia,” tegas Ari. (red/fid)

Populer