Hukum
Bareskrim Polri Cecar Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Terkait Dugaan Penistaan Agama

Jakarta,- Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang salah satunya terkait video beredar mengenai pondok pesantren pimpinannya. Menurut dia, Panji membenarkan soal pernyataan dalam video tersebut.
“Terkait beberapa video yang diunggah menjadi bahan pertanyaan kami, yang bersangkutan menjawab semua dan mengakui bahwa apa yang di video itu adalah benar itu statement dan memang benar yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” kata Djuhandhani kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, seperti dikutip Selasa (4/7/2023).
Meski begitu, Djuhandhani masih belum mau membeberkan video yang dimaksudkannya tersebut. Sebab, hal itu masih akan didalami dalam proses penyidikan kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Panji Gumilang. Selepas pemeriksaan Panji, polisi menaikkan kasusnya ke tahap penyidikan. “Nanti kita dalami lebih lanjut. Yang jelas kami segera mewujudkan secara formil karena kemarin pemeriksaan saksi ataupun ahli adalah sifatnya penyelidikan,” ucap dia.
Lebih lanjut, Djuhandhani mengungkapkan, setidaknya ada 26 pertanyaan yang ditanyakan kepada pimpinan di salah satu ponpes di Indramayu, Jawa Barat itu. Selain soal video yang beredar di media sosial, Panji juga ditanyakan soal sejarah hingga susunan organisasi Ponpes Al-Zaytun. “Dalam pemeriksaan dilaksanakan secara profesional, penyidik memberikan kesempatan manakala waktunya ibadah tetap diberikan waktu kesempatan. Waktu istirahat, makan, kita berikan kesmepatan istirahat makan dan yang bersangkutan kita berikan pertanyaan sebanyak 26 pertanyaan,” tutur dia.
Sementara itu, Panji Gumilang mengakui sudah menjawab setiap pertanyaan kepada penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Meski begitu, Panji enggan membeberkan setiap jawaban yang diberikannya kepada publik. “Semuanya, panggilan Bareskrim telah saya penuhi dan didalam pemeriksaan pribadi saya telah memberikan keterangan yang secukup-cukupnya,” ungkap Panji usai pemeriksaan, kemarin.
Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung. Laporan dugaan penistaan agama dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Dalam laporan itu, Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Sport6 hari agoVeda Ega Pratama Kena Hukuman Long Lap Penalty, Misi Berat Menanti di Moto3 Hungaria 2026
Nasional6 hari agoKementerian UMKM Terus Dorong Penguatan Kemitraan Global bagi Pelaku UMKM Indonesia
Nasional6 hari agoWamen UMKM Helvi Moraza Dorong Bali Jadi Pusat Wellness Dunia
Bisnis6 hari agoIKPP Tangerang 50 Tahun Berkarya, Perkuat Kontribusi Lingkungan dan Sosial melalui Rekam Jejak Penghargaan Berkelanjutan
Komunitas6 hari agoKONGRES 2026 Tandai Era Baru Kebangkitan Musik Reggae Lokal di Tangsel
Nasional5 hari agoPresiden Prabowo Lantik Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN, Trenggono dan Agustina Arumsari sebagai Wakil Kepala BGN, serta Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden
Sport5 hari agoShin Tae-yong Resmi Jadi Pelatih Kepala Persija Jakarta untuk Musim 2026/2027
Pendidikan5 hari agoCreative Portfolio Showcase 2026, Terobosan SMK Budi Luhur dalam Penilaian Kompetensi Siswa

















