Connect with us

Hukum

Bareskrim Polri Limpahkan Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Roy Suryo ke Polda Metro Jaya

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melimpahkan laporan dugaan kasus penisataan agama oleh Roy Suryo ke Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, Roy Suryo sebelumnya dilaporkan oleh Ketua DPP Dharmapala Nusantara, Kevin Wu pada 20 Juni 2022. Laporan tersebut terkait unggahan meme patung Sang Buddha di Candi Borobudur yang diedit menjadi mirip wajah Presiden RI Joko Widodo. Unggahan itu dinilai telah melecehkan simbol agama Buddha.

“Laporan yang dilaporkan di Bareskrim pada 20 Juni 2022 terhitung hari ini telah dilimpahkan Polda Metro Jaya,” ujar Kombes Zulpan kepada wartawan, Selasa (28/6/2022).

Dengan demikian, dugaan kasus penistaan agama itu akan ditangani dan diselidiki oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Advertisement

Saat ini, Kombes Zulpan menyebut bahwa penyidik telah melengkapi administrasi penyelidikan dan meminta keterangan dari para ahli untuk selanjutnya dilakukan gelar perkara.

“Penyidik telah melengkapi administrasi penyelidikan dan surat perintah tugas. Selanjutnya meminta keterangan ahli, baik ahli agama, bahasa, sosiologi, hukum, siber, ahli ITE, dan ahli pidana,” kata Kombes Zulpan.

“Kemudian melakukan pengamanan barang buki, juga dilakukan gelar perkara terkait kasus ini,” sambung dia.

Sebelumnya, Akun media sosial Twitter milik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri karena diduga menyebarkan meme stupa Candi Borobudur yang diubah mirip wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Advertisement

Atas pelanggara itu, Roy Suryo diduga melanggar Pasal 45 A (2) jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP.

Populer