Connect with us

Bareskrim Polri memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus dari jaringan internasional di Aceh, Medan, Pekanbaru, Sumatera Barat, Jakarta dan Jawa Timur.

Adapun barang bukti narkoba yang dimusnahkan antara lain terdiri dari 89 kilogram sabu, 290 kilogram ganja, dan 68.986 butir pil ekstasi. Barang bukti ini hasil dari operasi selama kurun waktu 58 hari.

“Pemusnahan barang bukti narkotika ini adalah sebagai wujud transparansi dan pertanggungjawaban Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri kepada publik,” ungkap Wakabareskrim, Irjen Pol Wahyu Hadiningrat kepada wartawan, Rabu (23/12/2020).

Ia menambahkan, sebelum dimusnahkan barang bukti tersebut terlebih dahulu telah dilakukan uji sample narkotika oleh tim Laboratorium Forensik (Labfor) Bareskrim Polri.

Advertisement

Barang haram tersebut merupakan barang bukti yang disita dari Operasi Seaport Interdiction, Bakauheni, Lampung dan Jaringan Ladang Ganja Mandailling Natal, Sumatera Utara dalam kurun waktu 58 hari, mulai 27 Oktober hingga 23 Desember 2020.

“Kejahatan narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang penanganannya butuh tindakan luar biasa. Kepada seluruh jajaran hukum saya mengajak untuk gencar menindak dan memberi hukuman paling berat kepada para pelaku kejahatan narkotika,” tuturnya.

Wahyu juga meminta kepada seluruh aparat penegakan hukum agar tidak ragu dalam menindak tegas pelaku kejahatan narkoba. Menurutnya, ini merupakan kejahatan luar biasa.

“Tidak perlu ragu memberikan hukum mati kepada pelaku yang penuhi syarat hukuman mati dan eksekusi mati harus cepat pelaksanaannya supaya memberikan efek jera bagi siapapun yang berniat menjadi pelaku kejahatan narkotika,” tukasnya.

Advertisement

Turut hadiri dalam pemusnahan ini perwakilan Badan Nartotika Nasional (BNN), Kejaksaan Agung RI serta tokoh masyarakat. Secara simbolis, masing-masing perwakilan memusnahkan barbuk ini menggunakan alat insinerator bersuhu tinggi. (pmj)

Populer