Hukum
Bareskrim Polri Tetapkan Panji Gumilang jadi Tersangka Penodaan Agama
Jakarta – Bareskrim Polri resmi menetapkan pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka. Panji ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan proses penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.
“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG menjadi tersangka,” kata Brigjen Pol. Djuhandhani dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023).
Saat ini, Panji masih diperiksa penyidik. Dia diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.
“Setelah pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara. Di mana gelar perkara ini dihadiri penyidik, kemudian dari Propam, Itwasum, Divkum, dan Wassidik. Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG menjadi tersangka,” ucap Brigjen Pol. Djuhandhani.
Sebelumnya, diketahui bahwa Panji Gumilang memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan oleh Bareskrim hari ini. Panji diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus penodaan agama.
-
Bisnis4 hari ago
Ripple Lepas 400 Juta XRP ke Pasar, Apakah Ini Sinyal Bullish atau Bearish?
-
Bisnis1 hari ago
Regulasi Makin Jelas, Ethereum Diprediksi Jadi Pemenang Utama di Industri Kripto
-
Bisnis6 hari ago
Larangan CBDC oleh Donald Trump dan Dampaknya bagi XRP
-
Bisnis7 hari ago
Mengungkap Pemegang XRP Terbesar di Dunia – Siapa Mereka?
-
Bisnis1 hari ago
Mendorong Investasi Ekonomi Biru di ASEAN dan Timor Leste
-
Bisnis18 jam ago
DeepSeek vs AI Agents: Siapa yang Akan Bertahan dan Akan Tumbang?
-
Bisnis1 hari ago
Meme Coin Trump Official Tuai Kontroversi, Publik Tuntut Investigasi Hukum
-
Nasional5 hari ago
Rupiah Kurs Dollar AS Rp8.170, Google: Data Konversi Mata Uang Berasal dari Sumber Pihak Ketiga