Tim Satuan Petugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap AS (55), salah satu pegawai staf pelaksana kantor Kecamatan Ciputat. AS diduga melakukan pungli dalam bentuk uang sebesar Rp 1,3 juta kepada korban yang berinisial AV saat mengurus akta jual beli tanah pada Selasa (28/2/2017).
“Tersangka minta uang sebesar Rp 1,3 juta kepada korban sebagai syarat mengurus AJB. Korban merasa AJB yang diurusnya sangat lama,” kata Wakapolres Tangsel Kompol Bachtiar Alponso di Mapolres Tangsel, Rabu (1/3/2017).
AS dijerat dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diberitakan sebelumnya, Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany baru saja mengukuhkan Tim Satgas Saber Pungli Kota Tangsel pada Selasa (28/2/2017) di Balai Kota Tangsel.
“Pemerintah Kota Tangerang Selatan membentuk Tim Satgas Saber Pungli adalah dalam rangka mendukung program pemerintah pusat berdasarkan Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dimana di Indonesia banyak terjadi kasus pungutan liar di lingkup unit pelayanan di lingkungan Pemerintah,” kata Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany kemarin. (fid)
- Lifestyle5 hari ago
Kenali Asuransi Penyakit Kritis Terbaik Sebelum Memilikinya
- Sport2 hari ago
Laga Perdana Piala Asia U-23 2024, Shin Tae-yong Optimis Tim Indonesia Raih Poin
- Bisnis2 hari ago
Grand Hyatt Jakarta Membuka Kembali Poolside Restaurant
- Bisnis5 hari ago
Tips Cara Aman Cegah Uang Palsu
- Nasional5 hari ago
Momen Menhan Prabowo Gelar Halalbihalal di Kediaman
- Sport2 hari ago
Kerja Keras Erick Tohir Lobi SC Heerenveen Berbuah Manis, Nathan Tjoe-A-On Dipastikan Perkuat Indonesia di Piala Asia U-23
- Nasional5 hari ago
Beasiswa ke Singapura untuk Pelajar SMP-SMA Indonesia
- Sport2 hari ago
Daftar Nama Pemain Skuad Garuda Muda di Piala Asia U-23 2024