Pemerintahan
Batas Waktu Penyerahan Aset ke Tangsel Tinggal 3 Bulan

Batas waktu penyerahan aset dari Pemkab Tangerang ke Pemkot Tangsel tersisa tiga bulan lagi. Meski mepet, Pemkot Tangsel mengaku optimis pelimpahan asset sesuai jadwal sebagaimana amanat Undang-undang 51 Tahun 2008 tentang Pemekaran Kota Tangsel, yakni lima tahun.
Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany mengatakan, penyerahan aset dari kabupaten induk masih terus dalam proses. Airin mengaku ada sedikit kesalahan tafsir dalam menerjemahkan amanat UU 51 tahun 2008.
“Prosesnya sedang berjalan. Kami sudah minta bagian asset melaporkan progresnya,” katanya kepada wartawan, kemarin seperti diberitakan Banten Pos.
UU 51 tahun 2008 menerangkan, penyerahan aset selambatnya lima tahun, sejak dilantiknya Pjs Walikota Tangsel. Jadi, kata dia, bukan sejak UU Nomor 15 Tahun 2008 disahkan. Dengan begitu, penyerahan aset paling lambat Januari 2014.
“Pjs Walikota Tangsel menjabat Januari 2008. Penyerahan aset paling lambat Januari 2013. Kami terus berkoordinasi agar penyerahan aset sesuai yang diamanatkan undang-undang,” ujarnya.
Airin mengaku pihaknya tidak khawatir jika pelimpahan asset meleset dari jadwal. Pemkot Tangsel selaku penerima asset, kata dia, bisa meminta bantuan Pemprov Banten untuk turut menyelesaikannya.
Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel, Ruhamabaen mendesak Pemkab Tangerang tidak terpaku dengan waktu akhir penyerahan asset. Sebab, Pemkot Tangsel harus melakukan verifikasi aset yang diserahkan agar tidak terjadi kesalahan.
“Kami minta Pemkab Tangerang menyerahkan aset paling lambat 26 November. Jadi Pemkot Tangsel bisa melakukan verifikasi atas aset yang diserahkan, ujarnya seraya mengingatkan penyerahan aset bisa berbenturan dengan hukum bila terjadi kesalahan dalam penghitungan bentuk fisik aset tersebut.
Diketahui, Pemkab Tangerang sudah menyerahkan Aset Tahap I kepada Pemkot Tangsel pada 2010 lalu, diantaranya peralatan mesin Rp54 miliar, tanah Rp789 miliar, gedung dan bangunan Rp256 miliar, irigasi dan jaringan Rp230 miliar serta aset tetap lainnya sebesar Rp5 miliar.
Tahap ke II sudah diserahkan pada September 2013 lalu yang nilainya mencapai Rp7,7 miliar berupa, lahan, mesin dan bangunan. Saat ini Pemkot Tangsel menunggu penyerahan tahap ke tiga dalam sisa waktu tiga bulan. Total aset yang dilimpahkan ke Pemkot Tangsel ditaksir mencapai Rp1,3 triliun.
Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, M Nawa Said Dimyati menjelaskan, penyerahan aset tidak semudah membalikkan tangan. Terlebih beberapa aset yang akan diserahkan berupa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Tangerang. Seperti PD Pasar dan PDAM.
“Dalam BUMD ada kerjasama dengan pihak ketiga. Ada hitungan untung, rugi, laba, hutang. Kalau hutang, apakah Pemkot Tangsel mau menerima. Ini yang sedang kami bahas agar tidak jadi masalah,” tandasnya. (BP/kt)
Banten4 hari agoKomisi V DPRD Banten Siap Awasi Ketat Pelaksanaan SPMB 2026
Bisnis4 hari agoIndofood Sponsori Film Animasi Garuda di Dadaku
Bisnis4 hari ago75 Persen Kelas Menengah Indonesia Tertekan secara Finansial
Bisnis4 hari agoFujifilm Indonesia Bawa Kebahagiaan ke Panti Asuhan Lewat Program ‘First Family Photo’
Nasional4 hari agoJelang Hari Kartini, Selvi Gibran Rakabuming Dorong Penguatan Peran Perempuan dan Kesetaraan Gender dengan Kolaborasi Lintas Sektoral
Bisnis4 hari agoIsoplus Run Series 2026 Targetkan 17.000 Pelari
Bisnis4 hari agoPINTU Perkuat Edukasi dan Literasi Crypto bagi Generasi Muda
Nasional4 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Ajak Industri Kreatif Perkuat Kolaborasi Strategis


















