Tim opsnal Reskrim Kepolisian Sektor Serpong Resor Tangerang Selatan (Tangsel) pimpinan Iptu Agus Riyanto mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja pada Selasa malam, (30/8/2016) sekira pukul 23.00 WIB. Pelaku bernama Fadilllah Amin (21), warga Jl Kh Hasyim Ashari Gang Impres 2 Rt 02/02, Neroktog, Pinang Kota Tangerang.
Penangkapan pelaku terjadi saat tim opsnal subnit 2 Reskrim Polsek Serpong melakukan observasi wilayah di sekitar Tangsel melihat orang dengan gelagat mencurigakan di pinggir jalan. Selanjutnya, anggota menghampiri orang tersebut. Kemudian melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku.
“Lalu ditemukan dikantung celana sebelah kiri depan terdapat dua bungkus plastik klip yang berisi methamphetamine (sabu) berada di dalam bungkus rokok,” kata Kasubag Humas Polres Tangsel, AKP Mansuri.
Kemudian dilakukan pengembangan ke rumah pelaku dan petugas menemukan barang bukti lain berupa satu linting kertas bekas hisap yang diduga berisi narkotika jenis daun ganja kering. Selain itu, petugas juga menemukan satu bungkus kertas koran yang diduga berisi daun ganja kering.
“Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke komando Polsek Serpong guna proses lebih lanjut,” singkatnya. (tribrata/ts/fid)
-
Bisnis2 hari ago
Ripple Lepas 400 Juta XRP ke Pasar, Apakah Ini Sinyal Bullish atau Bearish?
-
Bisnis6 hari ago
Geger! Saham Nvidia Ambles 17% Setelah DeepSeek AI Muncul
-
Kota Tangerang6 hari ago
Persikota Tangerang Vs Sriwijaya FC, Bayi Ajaib Menang 4-2
-
Bisnis6 hari ago
Analisis Bitcoin 2025: Tren, Prediksi, dan Prospek Jangka Panjang
-
Bisnis5 hari ago
Larangan CBDC oleh Donald Trump dan Dampaknya bagi XRP
-
Bisnis5 hari ago
Mengungkap Pemegang XRP Terbesar di Dunia – Siapa Mereka?
-
Nasional3 hari ago
Rupiah Kurs Dollar AS Rp8.170, Google: Data Konversi Mata Uang Berasal dari Sumber Pihak Ketiga
-
Bisnis5 hari ago
Persaingan AI Makin Seru, Alibaba Kenalkan Qwen 2.5-Max sebagai Penantang DeepSeek