Hukum
Bawa Sabu, Polisi Ringkus Selebgram Reva Alexa di Tangerang

Kabartangsel.com – Unit Reskrim dari Polres Tangerang Kota, di bawah koordinasi Polda Metro Jaya, sukses mengamakan dua pelaku narkoba yang mana salah satunya merupakan model video klip dan selebgram, Reva Alexa, pada Rabu (06/02/2019) dini hari WIB.
Reva ditangkap di rumahnya, di Perumahan Taman Beverly Golf, Jl Danau Belinda No 12 Karawaci, Tangerang Kota, karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, membenarkan penangkapan selebgram yang diduga transgender tersebut.
“Ya benar Unit 3 mengamankan dua orang. Dengan barang bukti sabu 0,28 gram. Telah dilakukan cek urine dan hasilnya positif (+),” terang Kombes Argo, di Jakarta, Rabu (06/02/2019).
Hingga berita ini diturunkan, polisi masih mengembangkan kasus narkoba tersebut. “Laporan lengkap menyusul,” sambung Kombes Argo menutup pembicaraan. (FER).
Bisnis3 minggu agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan3 minggu agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan3 minggu agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Bisnis4 minggu agoSepanjang 2025, Pelindo Petikemas Setor Rp1,73 Triliun
Sport4 minggu agoPersita Tangerang Evaluasi Total Usai Musim Kompetisi 2025/26, Ahmed Zaki Iskandar Siapkan Pembenahan Besar
Banten4 minggu agoBank Banten Dukung Gebyar Talenta Siswa dan Berikan Apresiasi Siswa Berprestasi
Cek Fakta3 minggu agoAwas Hoaks! Pemkot Tangsel Siap Melegalkan Miras demi Meningkatkan PAD






























