SERPONG – Badan Pengawas Pemilu Kota Tangerang Selatan memberikan keterangan terkait dengan kasus nomor 2-PKE-DKPP/I/2021. Kasus ini membahas tentang Calon Walikota Tangerang Selatan Nomor Urut 3 yang diduga melakukan pelanggaran administrasi.
Pada saat sidang dimulai, Pengadu, atas nama Rivaldi menyampaikan bahwa dirinya akan menarik laporan. Sayangnya, Dewan Majelis yang dipimpin oleh Alfitra Salamm memastikan bahwa sidang harus tetap dilaksanakan dengan alasan sudah teregistrasi di dalam DKPP.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan, Muhamad Acep sebagaimana juru bicara Bawaslu Kota Tangerang Selatan itu menjelaskan bahwa dirinya beserta seluruh anggota sudah menindaklanjuti laporan mengenai kasus mengenai laporan ini.
”Kami juga sudah melakukan peninjauan terhadap kasus ini, salah satunya kepada pihak KPU yang mana menerima berkas pendaftaran calon walikota dan wakil walikota,” ujar Acep.
Dan ditemukan bahwa dalam berkas yang diterima oleh pihak KPU sudah sesuai dengan data yang ada. Kemudian dia menambahkan jika apa yang dilaporkan oleh pengadu sudah ditindaklanjuti dan ditangani dengan berbagai pembahasan di sentra Gakkumdu.
Dengan seluruh penyampaian dan pembelaan dalam sidang tersebut, Acep berharap bahwa Dewan Majelis Sidang bisa merehabilitasi seluruh nama anggota Bawaslu yang dilaporkan. Sebab Bawaslu Kota Tangerang Selatan sudah melakukan pekerjaannya dalam rangka mengawasi seluruh tahapan Pilkada 2020. (red/fid)
Sport3 hari agoVeda Ega Pratama Crash di Moto3 GP Amerika 2026
Techno7 hari agoTrafik Data Indosat Melonjak 20 Persen Selama Mudik Lebaran 2026
Bisnis6 hari agoAmartha Financial Rilis Amartha Empower
Techno7 hari agoAplikasi WhatsApp Resmi Hadir di Smartwatch Garmin
Hukum7 hari agoRespons Layanan 110, Polres Tangsel Evakuasi Pohon Tumbang dan Atur Lalin di Pamulang
Bisnis6 hari agoLink Group Rilis Film Horor “Aku Harus Mati”
Bisnis6 hari agoParagon Corp Luncurkan Bright Now by Wardah
Sport3 hari agoGagal Finish, Veda Ega Pratama Terjatuh di Moto3 GP Amerika 2026














