Connect with us

Badan Pengawas Pemilu Kota Tangerang Selatan akan menghadapi sidang DKPP terkait dengan kasus nomo 2-PKE-DKPP/I/2021. Sidang ini rencananya akan dilakukan secara virtual mengingat beberapa daerah masih memberlakukan PPKM atau Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan Muhammad Acep menjelaskan dalam kasus ini, seluruh anggota Bawaslu Kota Tangerang Selatan akan hadir melalui virtual. Dan meyiapkan keterangan serta barang bukti yang sudah disiapkan oleh tim.

”Pada saat persiapan pun kami melakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi agar tidak ada barang bukti yang kurang pada saat sidang nanti,” ujar Acep.

Dia menjelaskan juga, kesiapan menghadapi sidang ini dilakukan dengan matang. Hal tersebut dikarenakan bahwa Bawaslu sudah melakukan pengawasan serta penganagan pelanggaran dari laporan yang sudah diterima oleh Bawaslu.

Advertisement

”Serta beberapa temuan yang memang merupakan hasil kinerja pengawas di lapangan,” ujar Acep.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Tangsel juga mengikuti sidang DKPP sebanyak dua kali. Dimana dalam kasus-kasus tersebut, majelsi DKPP menyatakan bahwa Anggota Bawaslu Kota Tangerang Selatan tidak terbukti bersalah dan sudah melakukan pekerjaannya dengan baik. Sehingga nama-nama anggota Bawaslu diputuskan untuk direhabilitasi sebagaimana mestinya. (red/fid)

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer