Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep mengatakan bahwa dirinya menyayangkan bahwa masih adanya kesalahan dalam proses percetakan suara. Padahal, waktu pemungutan suara sudah sangat dekat.
”Surat suara sudah dikirim ke PPK. Tapi masih banyak yang rusak,” kata dia yang menambahkan bahwa dalam proses percetakan ditemukan ketidakprofesionalan sehingga menyebabkan adanya kesalahan dalam proses percetakan.
Acep menambahkan bahwa dengan ditemukannya beberapa surat suara yang rusak, maka ini akan menghambat pelaksanaan pemungutan suara. Sebab ketika ditemukannya kerusakan ini, maka pihak PPK harus melakukan persotiran ulang. Untuk memastikan surat suara yang rusak bisa terpisah.
Selain menemukan surat suara rusak, pihak pengawas kecamatan juga menemukan kekurangan jumlah surat suara per boks-nya. ”Itu kan harusnya 2.000 per boks. Tapi ini kurang. Itu yang kami temukan,” kata dia.
Sementara saat ini pengawas kecamatan masih melakukan pengawasan terhadap proses persortiran surat suara. Dia berharap bahwa surat suara yang rusak hanya ditemukan di satu kecamatan saja. (bkt/red)
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI Tanggal 1, 7, dan 8 Oktober 2026: Persiraja Didenda Rp75 Juta
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komite Disiplin PSSI 23 September 2026: Persebaya dan Garudayaksa Didenda Rp100 Juta
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI 24-25 September 2026: Java United FC dan Persib Bandung Didenda
Sport1 minggu agoKlasemen BRI Super League 2026/2027 Usai Pekan ke-4, Persija Jakarta di Puncak
Sport1 minggu agoJadwal BRI Super League 2026-2027 Pekan ke-5, 16-18 Oktober
Nasional1 minggu agoGrand BAZNAS Awards 2026, UIN Jakarta Raih Penghargaan Lembaga Pendidikan Pendukung Zakat Terbaik
Sport7 hari agoDramatis! Persita Tangerang Hajar Persija Jakarta 3-2
Sport7 hari agoHasil Persita Tangerang vs Persija Jakarta Imbang 1-1 di Babak Pertama











