Nasional
Kepala BGN Dadan Hindayana: Dari 1.720 SPPG Suspend, 1.356 Masuk Kategori Mayor dan Tak Terima Insentif

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, meluruskan informasi yang beredar terkait status suspend pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan kaitannya dengan pemberian insentif.
Dia mengatakan bahwa tidak semua SPPG yang di-suspend otomatis kehilangan insentif, melainkan ditentukan berdasarkan penyebab dan tingkat pelanggaran yang terjadi.
Dalam kasus Kejadian Luar Biasa (KLB), pemberian insentif sangat bergantung pada sumber permasalahan. Jika KLB terjadi akibat kelalaian mitra atau yayasan, seperti fasilitas dapur yang tidak layak atau tidak memenuhi standar, maka SPPG tersebut tidak berhak mendapatkan insentif.
Hal serupa berlaku jika insiden keamanan pangan dipicu oleh bahan baku yang tidak segar atau kesalahan dari mitra sebagai penyedia bahan baku. “Termasuk jika ada praktik tidak sehat seperti monopoli supplier atau permainan harga, itu jelas tidak dapat insentif,” tegas Dadan, Jakarta, Rabu (29/4).
Dia menambahkan, jika KLB terjadi akibat kesalahan teknis di tingkat pelaksana dapur, misalnya tidak menjalankan standar operasional prosedur (SOP) seperti proses memasak yang terlalu cepat, maka SPPG masih dapat menerima insentif meskipun berstatus suspend.
Berdasarkan petunjuk teknis (juknis), jika KLB terjadi akibat kesalahan teknis di tingkat pelaksana dapur, misalnya tidak menjalankan standar operasional prosedur (SOP) seperti proses memasak yang terlalu cepat, maka SPPG masih dapat menerima insentif meskipun berstatus suspend. Dalam hal ini, kesalahan dinilai bersifat operasional dan masih dapat diperbaiki tanpa indikasi pelanggaran sistemik.
Dengan demikian, Dadan memastikan, insentif tidak akan dibayarkan apabila SPPG diberhentikan secara permanen atau mengalami penghentian sementara akibat tidak terpenuhinya kondisi standby readiness. Contohnya adalah ketika terjadi renovasi besar atau perbaikan mayor yang membuat SPPG tidak dapat menjalankan fungsinya secara normal.
Dia juga merinci kategori suspend yang menjadi dasar penilaian pemberian insentif. Pertama, kategori kejadian menonjol yang bukan disebabkan oleh kelalaian penerima bantuan tetap mendapatkan insentif. Kedua, kejadian menonjol yang disebabkan oleh kelalaian penerima bantuan tidak mendapatkan insentif.
Ketiga, kategori kejadian non-menonjol yang memerlukan perbaikan minor masih mendapatkan insentif. Sedangkan keempat, kejadian non-menonjol yang membutuhkan perbaikan mayor tidak mendapatkan insentif.
Menurutnya, suspend mayor tersebut merujuk pada kondisi di mana SPPG memerlukan banyak perbaikan mendasar yang tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat.
“Perbaikannya bisa memakan waktu satu bulan atau lebih karena menyangkut aspek yang cukup luas, baik dari sisi fasilitas, sistem, maupun kesiapan operasional,” ujarnya.
Data terakhir menunjukkan dari 1.720 SPPG yang dihentikan sementara, sebanyak 1.356 masuk dalam kategori mayor dan tidak mendapat insentif.
Dengan penjelasan ini, BGN berharap seluruh pemangku kepentingan memahami mekanisme pemberian insentif secara utuh, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan terhadap standar keamanan pangan dan tata kelola operasional yang baik di setiap SPPG.
Event6 hari agoFestival Lebaran Betawi Tangsel ke-6 Digelar 23–24 Mei 2026 di Jurang Mangu Barat
Bisnis4 hari agoAQUVIVA Berangkatkan Umrah 3 Marbot Masjid dan 6 Pemenang Kejutan Tutup Botol Ramadan ke Tanah Suci
Jabodetabek4 hari agoDelapan SD Terbaik DKI Jakarta dan Banten Berkompetisi di DANCOW Indonesia Cerdas Season 2
Nasional6 hari agoRaker dengan DPR, Menteri Maman Abdurrahman Paparkan Evaluasi Anggaran dan Kinerja Kementerian UMKM Semester I 2026
Nasional5 hari agoHari Kebangkitan Nasional 2026, Prof Asep Saepudin Jahar Tekankan Kebangkitan SDM, Inovasi, dan Kemandirian Menuju Indonesia Emas 2045
Bisnis4 hari agoGoogle dan Terralogiq Bahas Masa Depan Geospatial AI untuk Bisnis Indonesia
Bisnis5 hari agoJobstreet by SEEK Dukung SV UGM Career Days 2026
Nasional6 hari agoMenteri Maman Abdurrahman Soroti Biaya Layanan Marketplace yang Membebani UMKM























