Banten
Bea Cukai Banten Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Rokok Ilegal

Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten memusnahkan Barang Kena Cukai (BKC) dengan cara digilas di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Tangerang, Jalan Raya Serpong Damai Sektor VI, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Selasa, 26 Januari 2016.
BKC tersebut hasil penindakan dari Wilayah DJBC Banten, Tipe Madya Pabean Merak dan Tipe Madya Pabean A Tangerang sejak tahun 2014 hingga 2015.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Wilayah Banten, Harry Budi Wicaksono memaparkan, barang yang dimusnahkan pihaknya merupakan hasil penindakan kantor pengawasan se-Banten yang telah mendapat keputusan Menteri Keuangan.
“Ribuan BMN (Barang Milik Negara) tersebut adalah Minuman Etil Alkohol (MEMA) sebanyak 4.088 dan Sigaret sebanyak 10.845.696 batang dengan nilai perkiraan lebih dari Rp 3 Miliar,” paparnya.
Lebih dari itu, dirinya juga menjelaskan banyak kerugian bersifat immaterial yang didapatkan dari lalu lintas barang ilegal tersebut seperti gangguan kesehatan, ketertiban dan keamanan masyarakat. Sebab banyak minuman yang mengandung bahan berbahaya.
“Kami amankan minuman, oplosan, dan rokok ilegal melalui jalur darat yang distribusinya melanggar pita cukai,” imbuhnya.
Dengan dimusnahkannya barang sitaan tersebut berarti potensi penerimaan Negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp 2,6 miliar. Sepanjang tahun 2015, jajaran Bea dan Cukai Banten juga telah berhasil melakukan 90 kali penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.
Sementara, Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany yang menghadiri pemusnahan barang illegal tersebut mengatakan, dengan adanya pemusnahan ini diharapkan dapat memberi perlindungan bagi warga Tangsel dan Banten pada umumnya terhadap bahaya miras.

“Apalagi tindakan ini juga sudah sesuai dengan Perda Tangsel yang melarang adanya minuman keras di wilayah Tangsel yang bermotto Cerdas Modern dan Religius ini,” ungkap Walikota Airin.
Walikota juga menyampaikan terima kasih atas apa yang sudah dilakukan oleh Kanwil DJBC Banten karena telah turut melindungi masyarakat Tangsel dari bahaya miras oplosan.
“Harapan kami, pemkot beserta DJBC Banten maupun Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tangerang bisa terus bersinergi, berkomunikasi, dan berkoordinasi dalam rangka memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya. (ts/fid)
Tangerang Selatan6 hari agoIndah Kiat Tangerang Santuni Anak Yatim di Pondok Aren dan Kelapa Dua
Bisnis6 hari agoPromo Sunscreen Biore Selama Diskon Ramadhan di Blibli
Pemerintahan5 hari agoPemkot Tangsel Gelar Bazar Ramadan 1447 Hijriah Serentak di 7 Kecamatan pada 5 Maret 2026
Pemerintahan4 hari agoBenyamin Davnie Buka Bazar Ramadan 1447 H di Pondok Aren, 11.000 Paket Sembako Murah Diserbu Warga
Nasional1 hari agoHegemoni Amerika Serikat Memudar, GKB-NU: Prabowo Subianto Harus Pimpin Poros Global South
Pemerintahan2 hari agoBenyamin Davnie Dampingi Gubernur Banten Safari Ramadan, Silaturahmi hingga Pemberian Bantuan
Nasional1 hari agoHUT ke-46 Dekranas, Selvi Gibran Rakabuming Berharap Dekranas Tetap Jadi Rumah yang Nyaman Bagi Perajin
Techno1 hari agoRekomendasi Laptop Bagus: Vivobook & Zenbook Pilihan Terbaik untuk Harian

















