Cek Fakta
Bentuk Logo Halal Buatan Kemenag Terinspirasi Dari Penutup Kepala Uskup? Cek Faktanya! Awas Info Sesat!

Informasi menyesatkan. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menjelaskan secara filosofi terdiri atas dua objek, yaitu bentuk gunungan dan motif surjan atau lurik gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas.
======
[KATEGORI]: SATIRE/PARODI
======
[SUMBER]: FACEBOOK (https://archive.fo/Khx8j)
======
[NARASI]:
“Br paham inii mksdnya yakul mengganti label halal….”
======
[PENJELASAN]:
Akun Facebook bernama Cebong Dungu mengunggah sebuah foto kolase yang memperlihatkan seorang Uskup Gereja disandingkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dalam postingan tersebut terdapat narasi kalim bahwa maksud Yaqut mengganti label Halal terinspirasi dari penutup kepala seorang Uskup Gereja.
Berdasarkan penelusuran, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Aqil Irham mengungkapkan logo halal baru mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan. Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik dan merepresentasikan budaya islam di Indonesia.
“Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia,” kata Aqil Irham.
Bentuk gunungan berupa kaligrafi huruf arab Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal. Bentuk tersebut menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin semakin dekat dengan Sang Pencipta.
Sementara itu, motif surjan yang juga disebut pakaian takwa mengandung makna-makna filosofi yang cukup dalam. Di bagian leher baju surjan ada 3 pasang kancing (6 biji kancing) yang menggambarkan keenam rukun iman. Selain itu, motif surjan yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda atau pemberi batas yang jelas.
Aturan mengenai logo halal terbaru tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal sebagai pelaksanaan amanat Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014. Berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH tersebut, logo halal terbaru wajib digunakan sebagai tanda kehalalan produk sesuai ketentuan yang berlaku.
======




REFERENSI:
https://news.detik.com/berita/d-5983781/filosofi-logo-halal-baru-anggapan-jawa-sentris-dibantah
Bisnis3 minggu agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan3 minggu agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan3 minggu agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Nasional4 minggu agoMenteri Maman Abdurrahman dan Menkomdigi Meutya Hafid Kolaborasi Perkuat Pelindungan UMKM di Marketplace
Bisnis4 minggu agoSepanjang 2025, Pelindo Petikemas Setor Rp1,73 Triliun
Nasional4 minggu agoHadapi Era Digital, Dandim Manggarai Barat Tingkatkan Pengelolaan Website Resmi Kodim Lebih Aktif dan Informatif
Cek Fakta3 minggu agoAwas Hoaks! Pemkot Tangsel Siap Melegalkan Miras demi Meningkatkan PAD



























