Connect with us

Nasional

Bentuk Satgas Sekolah untuk Perkuat Prokes Saat Pembelajaran Tatap Muka

Satuan pendidikan perlu membentuk satgas COVID-19 tingkat sekolah. Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito, hal ini untuk memastikan keamanan masyarakat yang terjamin melalui protokol kesehatan yang dijalankan dengan baik.

Terkait hal ini, hingga per 22 Agustus 2021, sebanyak 31% dari total laporan 261.040 satuan pendidikan yang berada pada daerah dengan PPKM Level 3, 2 dan 1 telah menyelenggarakan pembelajaran tatap muka secara terbatas dengan protokol kesehatan yang ketat.

“Pada prinsipnya, sistem pengawasan yang komprehensif dalam pembelajaran tatap muka bukan hanya tanggung jawab satuan pendidikan, tetapi juga orangtua di rumah dan unsur lingkungan lainnya di bawah pengawasan posko dan berbagai satgas yang juga dibentuk di berbagai fasilitas umum dan sosial,” Wiku menjawab pertanyaan media dalam agenda Keterangan Pers di Graha BNPB, Kamis (26/8/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Regulasi yang dijadikan dasar untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap muka secara nasional yaitu Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Advertisement

Terkait juga dengan Inmendagri No. 35,36, dan 37 Tahun 2021 terkait pelaksanaan PPKM dengan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan, serta Panduan Pengawasan dan Pembinaan Penerapan Protokol Kesehatan di Satuan Pendidikan dari Kemenkes.

Dalam mengatur operasional pembelajaran tatap muka,  beberapa regulasi ini telah mencakup tiga aspek besar yaitu terkait persiapan baik sebelum dan selama perjalanan, pelaksanaan di satuan pendidikan, dan evaluasinya.

Secara teknis di dalamnya mengatur kapasitas, sistem skrining kesehatan yang telah terintegrasi dengan Sistem Peduli Lindungi sebagaimana yang juga diterapkan pada pembukaan di sektor lainnya, penetapan kriteria peserta didik maupun pengajar yang boleh mengikuti kegiatan tatap muka.

“Beberapa strategi juga diterapkan untuk meminimalisir celah penularan misalnya terkait ventilasi, jarak, durasi, maupun standar perilaku setiap unsur yang terlibat,” ujarnya. (red/rls/KPCPEN)

Advertisement

Populer