Pemerintahan
Benyamin Davnie: Pemkot Tangsel Akan Memberlakukan PPKM Darurat
Meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia membuat pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sehingga masyarakat harus memahami, apa saja kegiatan yang tidak diperbolehkan untuk dilakukan.
Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie saat jumpa pers di Puspemkot Tangsel, Kamis (1/7).
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, menjelaskan bahwa PPKM Darurat ini diberlakukan sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat. Disebabkan meningkatnya kasus Covid-19 beberapa hari belakangan hingga 51 persen kasus dibandingkan minggu sebelumnya. Hal ini berakibat keterisian tempat tidur yang melebihi puncak keterisian ketika pasca libur Natal dan Tahun Baru.
”Karena itu sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat, Pemkot Tangsel akan memberlakukan PPKM Darurat,” ujar Benyamin yang disusul ketentuan dalam proses penerapan PPKM di Kota Tangsel.
Adapun ketentuan yang harus diterapkan oleh masyarakat adalah pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial hingga 100 persen melakukan Work From Home (WFH). Kemudian pelaksanaan kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara daring (online). Begitu pula dengan kegiatan sektor esensial seperti keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi eskpor diberlakukan 50 persen WFH.
”Sementara sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjang, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar, serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen WFO dengan protokol kesehatan secara ketat,” ujar Benyamin.
Kemudian untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas 50 persen. Adapun toko pelayanan yang bisa diakses selama 24 jam adalah toko obat dan apotek.
Adapun kegiatan pada pusat perbelanjaan seperti mall dan pusat perdagangan ditutup sementara. Begitu juga pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat.
Benyamin juga menambahkan jika pelaksanaan kegiatan konstruksi tetap beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat. Ditambah dengan fasilitas umum, baik itu bersifat keagamaan dan seni budaya ditutup sementara.
”Untuk angkutan umum maksimal mengangkut 70 persen dari kuota seharusnya dan untuk resepsi pernikahan hanya diizinkan sampai dengan 30 orang pada pertemuannya,” kata Benyamin. (red/fid)
- Tangerang Selatan6 hari ago
Pilkada Tangsel 2024, Benyamin Davnie Bersama Keluarga Gunakan Hak Pilih di TPS 13 Lengkong Karya
- Kota Tangerang5 hari ago
Quick Count Kedai Kopi di Pilkada Kota Tangerang: Sachrudin-Maryono Unggul 50,43 Persen
- Nasional2 hari ago
Ahmad Zubaidi “Mr Ubeid” Raih Guru Madrasah Aliyah Inspiratif Tingkat Nasional 2024
- Pemerintahan3 hari ago
HKN ke-60, Wali Kota Benyamin Davnie Komitmen Jadikan Tangsel sebagai Kota Sehat
- Tangerang Selatan5 hari ago
Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan Raih 62,44 Persen Suara di Pilkada Tangsel, Unggul di Semua Kecamatan
- Banten5 hari ago
PT Nusantara Infrastructure Tbk Dukung UMKM Lokal Milik Disabilitas Melalui Program Komunitas Berdaya Nusantara di Tangsel
- Tangerang Selatan6 hari ago
Pilkada Tangsel 2024, Pilar Saga Ichsan: Semoga Hasilnya Baik dan Maksimal
- Pemerintahan5 hari ago
Pemkot Tangsel Telah Tindaklanjuti 997 Aduan Masyarakat Lewat SP4N-LAPOR Hingga Oktober 2024