Pemerintahan
Benyamin Davnie: PPKM Level 4 Dilanjutkan, Bantuan Sosial Tunai Disalurkan
Pemerintah Kota Tangerang Selatan memastikan bahwa akan melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Mikro (PPKM) level 4. Hal tersebut di tuangkan dalam Surat Edaran Nomor 443/2584/Huk Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Walikota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie menjelaskan bahwa dilanjutkannya PPKM ini sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Dimana PPKM dilanjutkan hingga tanggal 2 Agustus mendatang.
”Untuk ketentuannya masih sama,” ujar Benyamin yang menambahkan bahwa ketentuan yang sebelumnya diberlakukan, mengenai aktivitas pemenuhan kebutuhan sehari-hari bisa dilakukan oleh masyarakat dengan waktu yang sudah ditentukan.
Untuk penyaluran bantuan sosial, sudah disiapkan bantuan sosial tunai yang disalurkan dari Kementerian Sosial untuk masyarakat yang terdampak covid 19. Penyaluran bantuan sosial tunai ini dilakukan secara bertahap mengikuti prosedur PPKM darurat level 4 yang berlangsung di Kota Tangerang Selatan.
Yakni dengan menyalurkannya melalui kurir PT Pos. Sehingga tidak menyebabkan perkumpulan masa pada saat memberikannya. Diketahui bahwa beberapa waktu lalu bantuan sosial tunai setelah diberikan ke sebagian besar masyarakat di Pamulang.
Nanti bantuan sosial ini juga akan diberikan ke seluruh masyarakat di kecamatan yang lainnya. Pemberian bantuan ini diharapkan mampu memenuhi kebutuhan pangan terutama kepada masyarakat yang melakukan isolasi mandiri di rumahnya masing-masing.
Sehingga pada proses penyembuhannya tetap bisa kuat dan berstamina kemudian termotivasi karena mendapatkan bantuan tersebut. Benyamin berharap dengan seluruh upaya ini kasus positif covid 19 di Kota Tangerang Selatan Bisa berkurang. Sehingga seluruh kegiatan bisa kembali dilakukan secara normal.
Sementara untuk sektor perdagangan, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara,
kecuali akses untuk restoran, supermarket, pasar swalayan dan apotik/toko obat/optik dapat diperbolehkan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat serta kegiatan vaksinasi yang dilaksanakan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan tetap dilaksanakan.
Pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari dilakukan pembatasan jam operasional, mulai beroperasi pukul 05.30 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen);
“Pasar tradisional yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dilakukan pembatasan jam operasional, mulai beroperasi pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen),” ungkapnya.
Supermarket, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dilakukan pembatasan jam operasional, mulai beroperasi pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen).
Sementara apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam. Dan rumah makan dan cafe, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall, hanya menerima
delivery/take away dan tidak makan di tempat (dine-in) dengan jam operasional mulai pukul 05.30 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Warung makan, warung nasi, warteg, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan dapat beroperasi mulai pukul 05.30 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas makan di tempat (dine in) paling banyak 3 (tiga) orang, menjaga jarak minimal 1 (satu) meter, dan waktu makan paling lama 20 (dua puluh) menit.
“Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucer, laundry, pencucian kendaraan, barbershop/pangkas rambut, pedagang asongan, bengkel kecil, dan usaha kecil yang sejenis dapat beroperasi mulai pukul 05.30 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, tutup Benyamin. (red/fid)
- Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi pada Reddit(Membuka di jendela yang baru)
You may like
-
Buka Pameran Lukisan Gejolak RakyArt, Pilar Saga Ichsan Apresiasi dan Puji Karya Seni yang Ditampilkan
-
Kukuhkan 50 Anggota Paskibraka Tangsel, Benyamin Davnie: Jaga Kondisi, Konsentrasi dan Tampil Baik, Ini Sejarah Bagi Kalian
-
Semarakkan Hari Kemerdekaan dengan Berkuliner Lezat di Hotel Santika Premiere Bintaro
-
Bagikan 1000 Paket Baksos, Pilar Saga Ichsan Apresiasi FKUB dan Vihara Kwan In Thang
-
Sekda Bambang Noertjahjo Tutup Bazar UMKM Tangsel Digifest 2022
-
Wali Kota Benyamin Davnie Buka Final Lomba Sholawat dan Kaligrafi BKMM-DMI Tangsel
Buka Pameran Lukisan Gejolak RakyArt, Pilar Saga Ichsan Apresiasi dan Puji Karya Seni yang Ditampilkan
Presiden Jokowi Kukuhkan 68 Anggota Paskibraka Tahun 2022
Zaki Ingatkan Masyarakat Teluknaga Jaga Lingkungan
Arief Kukuhkan Paskibraka Kota Tangerang
Kukuhkan 50 Anggota Paskibraka Tangsel, Benyamin Davnie: Jaga Kondisi, Konsentrasi dan Tampil Baik, Ini Sejarah Bagi Kalian
Kemenag Tangsel Raih Penghargaan Satuan Kerja Terbaik Pertama dari Kemenkeu RI
Cek Fakta: [SALAH] Foto Putri Candrawati Istri Irjen Ferdy Sambo
Benyamin Davnie Ajak Generasi Muda Teladani Perjuangan Veteran
Habib Zein bin Umar bin Sumaith Meninggal Dunia
Habib Zen Bin Umar Bin Smith Wafat
Populer
-
Pemerintahan2 hari ago
Sekda Bambang Noertjahjo Tutup Bazar UMKM Tangsel Digifest 2022
-
Nasional2 hari ago
Kemenkes Resmikan BGSi
-
Banten2 hari ago
Polda Banten Berhasil Amankan 24 Pelaku Judi Online
-
Pamulang2 hari ago
Bagikan 1000 Paket Baksos, Pilar Saga Ichsan Apresiasi FKUB dan Vihara Kwan In Thang
-
Nasional2 hari ago
Swasembada Beras, Indonesia Raih Penghargaan dari IRRI
-
Cek Fakta2 hari ago
Cek Fakta: [SALAH] Foto RA Kartini Memakai Jilbab dan Kacamata saat Menjadi Santri
-
Serpong2 hari ago
Wali Kota Benyamin Davnie Buka Final Lomba Sholawat dan Kaligrafi BKMM-DMI Tangsel
-
Bisnis2 hari ago
Yayasan Karya Bhakti Adhyaksa Dirikan STIH Adhyaksa