Hukum
Berantas Penyakit Masyarakat, Polsek Tambun Amankan Miras Oplosan

Kabartangsel.com — Polsek Tambun melaksanakan operasi Cipta Kondisi di wilayah hukumnya, pada Sabtu (08/12/2018) malam, untuk merazia penyakit masyarakat seperti minuman keras (miras) dan miras oplosan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menerangkan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, petugas melakukan razia.
Kemudian, aparat menemukan ratusan miras oplosan di dua kawasan berbeda yaitu penjual ‘HS’ bertempat di Kampung Pisangan RT08/06 Satria Mekar, Tambun. Dan, kedua penjual ‘OKT’ di Kampung Kebun Singkong depan PT Puji SE, Desa Satria Jaya, Tambun Utara.
“Dalam razia yang dipimpin Iptu Supanta dengan jumlah enam personel dan pokdar di Kampung Pisangan, ditemukan miras oplosan 100 bungkus sap dijual setengah literan per bungkus plastik. Dan, 30 bungkus plastik setengah literan oplosan siap jual,” jelas Kombes Argo. (FER).
Serba-Serbi7 hari agoKalender 2026 Pdf Free Download
Banten7 hari agoJajaran Pengurus Bank Banten RUPS Luar Biasa Tahun 2026
Banten7 hari agoKomisi V DPRD Banten dan Dindik Bahas Program Sekolah Gratis di APBD 2026
Banten7 hari agoBank Banten Kelola Penuh Keuangan BLUD RSUD Balaraja
Bisnis7 hari agoMasuk Indonesia, Haier Siapkan Produk Premium dan Strategi eCommerce Agresif
Banten7 hari agoBank Banten Didorong sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah
Bisnis7 hari agoPORTAL Hadir di K Mall Menara Jakarta
Bisnis7 hari agoUnicharm Gelar Edukasi Caregiver

























