Nasional
Beredar Surat Palsu Mengatasnamakan Kementerian Kesehatan Terkait Pengembangan Program SATU SEHAT

Kementerian Kesehatan telah menemukan praktik pemalsuan surat yang mencatut pejabat di Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan. Surat tersebut telah beredar luas di media sosial.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid menyebutkan bahwa surat palsu yang mencatut para pejabat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan tersebut, memuat perihal kontrak kerjasama pengembangan dan pemeliharaan program SATUSEHAT.
Total ada 3 (tiga) surat palsu yang beredar. Surat palsu pertama, bernomor HK.798439/874-00030-32/20221004/PL berisi tentang Pembelian Sistem Perangkat Keras dan Perawatan Antara Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dengan PT. Arsi Mandiri Utama tanggal 7 Oktober 2022.
Dalam surat tersebut, pihak yang bertanda tangan adalah Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan selaku Pejabat Pembuat Komitmen, dr. Azhar Jaya, SKM, MARS dan Direktur Utama PT. Arsi Mandiri Utama, M. Habie Wirachman.
Surat palsu kedua, bernomor HK.87309/8731-987358.929/2022208/PL perihal Pengembangan Platform SATUSEHAT Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dengan PT. Arsi Indogas.
Surat palsu ketiga, bernomor 8098/HK-098/XXI mencatut nama Direktur Kesehatan Primer, Yanti Herman, perihal Tanggapan Presentasi Pekerjaan yang ditujukan kepada Direktur Utama PT. Arsi Indogas tanggal 27 Januari 2023.
Menanggapi hal tersebut, dr. Nadia menegaskan bahwa Kementerian Kesehatan tidak pernah menjalin kerja sama dengan pihak terkait. Sehingga dapat dipastikan surat yang beredar palsu.
“Dapat kami sampaikan bahwa surat yang beredar tersebut palsu. Surat tersebut dibuat oleh pihak yang tidak bertanggungjawab, dengan mencatut nama-nama pejabat di lingkungan Kementerian Kesehatan,” kata dr. Nadia di Jakarta, Rabu (8/2).
Dr. Nadia menilai, surat tersebut tidak hanya merugikan Kementerian Kesehatan, namun juga masyarakat luas. Untuk itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan hati-hari apabila mendapatkan surat yang mengatasnamakan pemerintah terutama Kementerian Kesehatan. Terlebih apabila surat tersebut meminta bayaran/imbalan.
Event5 hari agoFestival Lebaran Betawi Tangsel ke-6 Digelar 23–24 Mei 2026 di Jurang Mangu Barat
Sport6 hari agoMoto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Start Posisi 20 Finis di Urutan ke-8
Bisnis3 hari agoAQUVIVA Berangkatkan Umrah 3 Marbot Masjid dan 6 Pemenang Kejutan Tutup Botol Ramadan ke Tanah Suci
Sport6 hari agoHasil Pertandingan PSM Makassar vs Persib Bandung 1-2
Jabodetabek3 hari agoDelapan SD Terbaik DKI Jakarta dan Banten Berkompetisi di DANCOW Indonesia Cerdas Season 2
Nasional5 hari agoRaker dengan DPR, Menteri Maman Abdurrahman Paparkan Evaluasi Anggaran dan Kinerja Kementerian UMKM Semester I 2026
Bisnis3 hari agoGoogle dan Terralogiq Bahas Masa Depan Geospatial AI untuk Bisnis Indonesia
Bisnis4 hari agoJobstreet by SEEK Dukung SV UGM Career Days 2026

























