Hukum
Berkas Hercules Masuk Kejaksaan

Kabartangsel.com — Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi menegaskan, pihaknya telah menyerahkan berkas Preman Hercules tahap 1 (satu) ke Kejaksaan.
“Sudah berkas tahap 1 dengan penyelidikan jaksa. Kita tunggu nanti setelah berkas lengkap, P21 akan kembali diserahkan barang bukti lain ke Kejaksaan,” ujar Hengki di gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Selasa (11/12).
Di tempat yang sama, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edy Subhan menjelaskan saat ini tim jaksa masih meneliti kelengkapan berkas, dan akan mengembalikan berkas ke pihak Polres Metro Jakbar jika masih terdapat kekurangan.
Seperti diberitakan sebelumnya, preman Hercules dikenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 335 KUHP lantaran terlibat kasus penguasaan lahan milik PT Nila Alam di Kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Dirinya ditangkap pada Rabu (21/11/2018) di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. (WS/02)
Serba-Serbi7 hari agoKalender Februari 2026 Lengkap
Serba-Serbi6 hari agoKalender 2026 Pdf Free Download
Nasional7 hari agoBandara Internasional Banyuwangi Perkuat Peran sebagai Bandara Ramah Anak dan Ramah Lingkungan
Serba-Serbi7 hari agoAwal Puasa Ramadhan 1447 H Muhammadiyah Jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026
Banten6 hari agoJajaran Pengurus Bank Banten RUPS Luar Biasa Tahun 2026
Banten6 hari agoKomisi V DPRD Banten dan Dindik Bahas Program Sekolah Gratis di APBD 2026
Banten6 hari agoBank Banten Kelola Penuh Keuangan BLUD RSUD Balaraja
Bisnis6 hari agoMasuk Indonesia, Haier Siapkan Produk Premium dan Strategi eCommerce Agresif






















