Hukum
Berkas Hercules Masuk Kejaksaan

Kabartangsel.com — Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi menegaskan, pihaknya telah menyerahkan berkas Preman Hercules tahap 1 (satu) ke Kejaksaan.
“Sudah berkas tahap 1 dengan penyelidikan jaksa. Kita tunggu nanti setelah berkas lengkap, P21 akan kembali diserahkan barang bukti lain ke Kejaksaan,” ujar Hengki di gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Selasa (11/12).
Di tempat yang sama, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edy Subhan menjelaskan saat ini tim jaksa masih meneliti kelengkapan berkas, dan akan mengembalikan berkas ke pihak Polres Metro Jakbar jika masih terdapat kekurangan.
Seperti diberitakan sebelumnya, preman Hercules dikenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 335 KUHP lantaran terlibat kasus penguasaan lahan milik PT Nila Alam di Kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Dirinya ditangkap pada Rabu (21/11/2018) di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. (WS/02)
Banten2 minggu agoHasil Dewa United vs Brisbane Roar 4-0, Rafael Struick Cetak Gol ke Gawang Mantan Klub
Sport2 minggu agoJadwal BRI Super League 2026/27 Pekan Perdana 4-6 September 2026
Nasional2 minggu ago5 Calon Ketum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional2 minggu agoProfil 5 Calon Ketua Umum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional2 minggu agoRais Aam PBNU: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Kedudukannya di NU
Nasional2 minggu agoProfil KH Abdul Hakim Mahfudz “Gus Kikin” Cicit Pendiri NU Hadratussyekh KH M Hasyim Asy’ari
Sport1 minggu agoFerry Paulus Soroti Ranking Indonesia di Asia Turun Gegara Kegagalan Persib dan Dewa United?
Sport2 minggu agoJersey Home & Away Musim 2026/27 Persita Tangerang, Angkat Filosofi “Zirah Pendekar Cisadane”






































