Banten
Berkas Salah Satu Tersangka Korupsi Alkes RSUD Tangsel Dilimpahkan ke PN Serang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas (P21) perkara salah satu tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) kedokteran umum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangerang Selatan (Tangsel) ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Serang untuk segera disidangkan. Tersangka yang dimaksud yakni mantan Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Tangsel, Mamak Jamaksari.
Rencananya kasus dugaan korupsi pengadaan alkes tahun anggaran 2012 dengan tersangka Mamak Jamaksari tersebut akan mulai disidangkan di PN Serang pekan depan.
Kasatgas Penuntut Umum KPK Edi Hartoyo ketika ditemui seusai menyerahkan berkas tersangka Mamak Jamaksari di PN Serang membenarkan bahwa yang bersangkutan akan menjalani persidangan di PN Serang.
“Memang nanti disidangkan di sini (PN Serang),” jelasnya, Selasa (25/11).
Selain pelimpahan berkas, tersangka Mamak Jamaksari juga sudah dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK ke Rutan Serang sejak 15 hari yang lalu. “Sudah ada di sini sejak 15 hari yang lalu,” katanya.
Mengenai barang bukti atas kasus ini, Edi menjelaskan akan dibawa dari Jakarta untuk mendukung proses persidangan. Untuk sementara ini KPK hanya sebatas melimpahkan berkas tersangka Mamak Jamaksari. “Barang bukti belum dibawa ke sini. Nanti akan dilimpahkan ke sini saat persidangan,” ujar Edi.
Ditanya apakah kasus ini ada kaintanya dengan Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan, Edi membenarkan. “Ini memang bagian dari TCW,” ujarnya.
Mengenai kemungkinan TCW disidangkan di Pengadilan Negeri Serang, Edi belum bisa menjelaskan lebih lanjut. “Seharusnya TCW disidangkan di sini. Apa memang lokasinya di sini saya belum tau,” katanya.
Untuk diketahui, selain tersangka Mamak, ada juga tersangka lainnya dalam kasus korupsi pengadaan alkes di RSUD Tangsel tersebut yakni Komisaris PT Bali Pacific Pragama Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan yang merupakan adik kandung Gubernur Banten non aktif, Ratu Atut Chosiyah serta Dadang Priyatna (anak buah TCW) dari PT Mikindo Adiguna.
Untuk tersangka Mamak dikenakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat ke (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
-
Serba-Serbi2 jam ago
Kalender Agustus 2025 Lengkap dengan Weton dan Pasaran Jawa
-
Pemerintahan2 hari ago
PIMRED Award 2025, Benyamin Davnie Raih Penghargaan sebagai Kepala Daerah Terbaik dalam Bidang Komunikasi dan Keterbukaan Informasi Publik
-
Techno2 hari ago
Dengan Data-Powered AI, Telkomsigma Perkuat Layanan Cloud
-
Techno2 hari ago
OPPO Reno14 Series Hadir Jadi Ikon dengan AI Fotografi Setara Profesional
-
Techno2 hari ago
Telkomsel Gandeng WeTV Hadirkan Keuntungan Akses Berlangganan WeTV Melalui Paket SIMPATI Nonton
-
Banten1 hari ago
Dewa United Banten FC Tumbangkan Visakha FC 2-1 di Laga Uji Coba
-
Banten1 hari ago
Daftar Lengkap 55 Tokoh Peraih Penghargaan Pimred Award 2025
-
Banten1 hari ago
Dewa United Banten FC dan Visakha FC Tandatangani MoU, Sepakati Kolaborasi Internasional