Hukum
Berkas Tersangka Steve Emmanuel Dilimpahkan ke Kejari Jakbar

Kabartangsel.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Barat melimpahkan barang bukti tahap dua kepemilikan serta penggunaan narkotika tersangka artis Steve Emmanuel (SE) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz membenarkan pihaknya melimpahkan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
“Iya kami hari ini melimpahkan tersangka ‘SE’ ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” terang AKBP Erick, di Jakarta, Kamis (21/02/2019).
Menurutnya, penyerahan tahap dua ini setelah pihak Kejaksaan menyatakan lengkap terhadap berkas perkara Steve pada Rabu (20/02/2019) kemarin.
“Berkas dinyatakan lengkap, ‘SE’ beserta barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,” tegas dia.
AKBP Erick menerangkan Steve Emmanuel dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk Pasal yang dicantumkan dalam berkas tetap seperti semula yaitu Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2. Tak ada penambahan Pasal 127,” ujar Erick. (FER).
Bisnis4 minggu agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan3 minggu agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan4 minggu agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Banten4 minggu agoBank Banten Dukung Gebyar Talenta Siswa dan Berikan Apresiasi Siswa Berprestasi
Cek Fakta4 minggu agoAwas Hoaks! Pemkot Tangsel Siap Melegalkan Miras demi Meningkatkan PAD
Banten4 minggu agoBank Banten Kembali Dipercaya sebagai Penyalur Bansos
Sport4 minggu agoPersib Bandung dan Borneo FC Samarinda Wakili Indonesia di ASEAN Club Championship Shopee Cup 2026/27






























