Connect with us

Nasional

Berusaha Melarikan Diri, Pelaku Curas Dilumpuhkan Timah Panas

Kabartangsel.com, MAKASSAR — Anggota Timsus Polsek Rappoci berhasil meringkus kawanan begal yang beraksi di beberapa tempat di Kota Makassar. Dua kawanan begal yang berhasil diamankan yakni lelaki FR alias Sincan (18) dan PR (16).

Panit 2 Reskrim Ipda Nurtcahyana, mengungkap bahwa, kedua pelaku yang diamankan Timsus Polsek Rappocini berawal dari adanya laporan kejadian pencurian dan kekerasan di jalan Karaeng Bonto Tangga, Keluarahan Karunrung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi akhirnya mengetahui ciri-ciri pelaku dari keterangan korban. Timsus pun langsung melakukan pencarian, alhasil anggota timsus mendapati tiga pelaku di jalan Hartaco, pada saat anggota timsus melakukan pengejaran terhadap ketiga pelaku.

Advertisement

Namun, pengejaran tidak berjalan mulus saat salah seorang pelaku melakukan perlawanan mengancam petugas dengan busur, sebelum akhirnya melarikan diri. Sehingga, hanya dua pelaku saja yang berhasil diamankan polisi.

Tidak hanya itu, sebelumnya FR juga berusaha mengelabui petugas dengan mencoba dan berusaha melarikan diri sehingga petugas memberi tembakan peringatan namun tidak diindahkan.

Sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan timah panas terhadap pelaku dan mengenai betis sebelah kanan  sebanyak satu kali,  sebelum akhirnya FR dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk mendapatkan perawatan medis.

“Dua berhasil diamankan, satu berhasil melarikan diri dengan membawa hp milik korban. Keduanya kami amankan di Mapolsek Rappocini,” ucap Ipda Nurtcahyana, Sabtu (8/12/2018).

Advertisement

Saat diinterogasi pelaku telah melakukan curas sebanyak 6 kali, diantaranya di Jalan Manuruki Kota Makassar FR bersama PR dan AB (DPO) melakukan curas dengan mengambil satu unit Handphone Lenovo warna hitam sekitar bulan november 2018 dan handphone tersebut dijual di sosmed Makassar Dagang sebesar Rp 280.000.

Selain itu, mereka juga melakukan curas di Kabupaten Gowa, dimana mereka berhasil mengambil satu unit handphone Samsung J1 warna hitam sekitar bulan oktober 2018 di Jalan Syekh Yusuf dan handphone tersebut dijual di sosmed Makassar Dagang sebesar Rp 400.000.

Kedua pelaku beserta barang bukti berupa dua buah sim card milik korban dan satu unit sepeda motor merek Honda Scupy warna hitam yang digunakan, kini diamankan di Polsek Rappocini untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(ade/fajar)

Source

Advertisement

Populer