Connect with us

Alimudin Baharsyah, yang dikenal sebagai aktivis Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) resmi dilaporkan ke Polda Jawa Barat (Jabar). Alimudin Baharsyah dilaporkan oleh Faizal Sukma, pada hari ini, Rabu (5/2/2020) di Bandung, Jawa Barat.

Faizal Sukma melaporkan Alimudin Baharsyah dengan undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Untuk diketahui, pada tanggal 31 Januari 2020, Alimudin Baharsyah mengunggah sebuah video berjudul “Pak Said Agil  Kapan Wafatnya ya?”, di channel Youtube Ali Baharsyah007. Dalam video tersebut Said yang dimaksud adalah KH Said Aqil Siraj Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Dari pantauan, setelah ramai soal konten video yang diduga menghina ketua umum PBNU dan dilaporkan ke polisi, Alimudin Baharsyah kini telah mengganti video tersebut dengan judul “Pak Said Kapan Taubatnya Ya?”.

Advertisement

Alimudin Baharsyah memang selama ini kerap menyuarakan kembali ajaran khilafah HTI yang telah resmi dilarang di Indonesia dan berbagai negara di dunia.

(kts)

Populer