Alimudin Baharsyah, yang dikenal sebagai aktivis Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) resmi dilaporkan ke Polda Jawa Barat (Jabar). Alimudin Baharsyah dilaporkan oleh Faizal Sukma, pada hari ini, Rabu (5/2/2020) di Bandung, Jawa Barat.
Faizal Sukma melaporkan Alimudin Baharsyah dengan undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Untuk diketahui, pada tanggal 31 Januari 2020, Alimudin Baharsyah mengunggah sebuah video berjudul “Pak Said Agil Kapan Wafatnya ya?”, di channel Youtube Ali Baharsyah007. Dalam video tersebut Said yang dimaksud adalah KH Said Aqil Siraj Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Dari pantauan, setelah ramai soal konten video yang diduga menghina ketua umum PBNU dan dilaporkan ke polisi, Alimudin Baharsyah kini telah mengganti video tersebut dengan judul “Pak Said Kapan Taubatnya Ya?”.
Alimudin Baharsyah memang selama ini kerap menyuarakan kembali ajaran khilafah HTI yang telah resmi dilarang di Indonesia dan berbagai negara di dunia.

(kts)
Pemerintahan5 hari agoIdulfitri 1447 Hijriah, Pilar Saga Ichsan Tekankan Pentingnya Ukhuwah untuk Membangun Tangsel
Pemerintahan6 hari agoIdulfitri 1447 H, Benyamin Davnie Ajak Warga Tangsel Perkuat Silaturahmi dan Ukhuwah
Techno1 hari agoTrafik Data Indosat Melonjak 20 Persen Selama Mudik Lebaran 2026
Techno1 hari agoAplikasi WhatsApp Resmi Hadir di Smartwatch Garmin
Hukum1 hari agoRespons Layanan 110, Polres Tangsel Evakuasi Pohon Tumbang dan Atur Lalin di Pamulang
Bisnis4 jam agoLink Group Rilis Film Horor “Aku Harus Mati”
Bisnis4 jam agoAmartha Financial Rilis Amartha Empower
Bisnis4 jam agoParagon Corp Luncurkan Bright Now by Wardah









