Alimudin Baharsyah, yang dikenal sebagai aktivis Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) resmi dilaporkan ke Polda Jawa Barat (Jabar). Alimudin Baharsyah dilaporkan oleh Faizal Sukma, pada hari ini, Rabu (5/2/2020) di Bandung, Jawa Barat.
Faizal Sukma melaporkan Alimudin Baharsyah dengan undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Untuk diketahui, pada tanggal 31 Januari 2020, Alimudin Baharsyah mengunggah sebuah video berjudul “Pak Said Agil Kapan Wafatnya ya?”, di channel Youtube Ali Baharsyah007. Dalam video tersebut Said yang dimaksud adalah KH Said Aqil Siraj Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Dari pantauan, setelah ramai soal konten video yang diduga menghina ketua umum PBNU dan dilaporkan ke polisi, Alimudin Baharsyah kini telah mengganti video tersebut dengan judul “Pak Said Kapan Taubatnya Ya?”.
Alimudin Baharsyah memang selama ini kerap menyuarakan kembali ajaran khilafah HTI yang telah resmi dilarang di Indonesia dan berbagai negara di dunia.
(kts)
-
Serba-Serbi1 hari ago
Kalender Jawa dan Hijriah Juni 2025 Lengkap dengan Weton
-
Serba-Serbi1 hari ago
Kalender Juli 2025 Lengkap dengan Weton Jawa, Hijriyah, dan Hari Besar Nasional-Internasional
-
Nasional2 hari ago
Peserta Piala Presiden 2025: Arema FC, Persib Bandung, Dewa United FC, Liga Indonesia All-Stars, Oxford United dan Port FC
-
Pemerintahan2 hari ago
Wali Kota Benyamin Davnie Raih Penghargaan Nasional atas Komitmen dalam Mendukung Pembiayaan dan Pengembangan Sektor Air Minum
-
Sport2 hari ago
Selain Persita Tangerang, Bank BTN Resmi Jadi Sponsor Arema FC dan PSM Makassar
-
Kabupaten Tangerang2 hari ago
Bank BTN Jadi Sponsor Baru Persita Tangerang Untuk Musim 2025/26
-
Pemerintahan2 hari ago
Putus Rantai Stunting Sejak Dini, Pemkot Tangsel Gencarkan 35 Program
-
Ciputat3 hari ago
Pilar Saga Ichsan Tinjau Rumah Jebol, Langsung Instruksikan Pembangunan Ulang