Alimudin Baharsyah, yang dikenal sebagai aktivis Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) resmi dilaporkan ke Polda Jawa Barat (Jabar). Alimudin Baharsyah dilaporkan oleh Faizal Sukma, pada hari ini, Rabu (5/2/2020) di Bandung, Jawa Barat.
Faizal Sukma melaporkan Alimudin Baharsyah dengan undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Untuk diketahui, pada tanggal 31 Januari 2020, Alimudin Baharsyah mengunggah sebuah video berjudul “Pak Said Agil Kapan Wafatnya ya?”, di channel Youtube Ali Baharsyah007. Dalam video tersebut Said yang dimaksud adalah KH Said Aqil Siraj Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Dari pantauan, setelah ramai soal konten video yang diduga menghina ketua umum PBNU dan dilaporkan ke polisi, Alimudin Baharsyah kini telah mengganti video tersebut dengan judul “Pak Said Kapan Taubatnya Ya?”.
Alimudin Baharsyah memang selama ini kerap menyuarakan kembali ajaran khilafah HTI yang telah resmi dilarang di Indonesia dan berbagai negara di dunia.
(kts)
- Nasional4 hari ago
Dampingi Presiden Prabowo, Wapres Gibran Rakabuming Raka Hadiri Perayaan Natal Nasional 2024
- Nasional2 hari ago
Wujud Penghormatan Negara, Menhan Sjafrie Beri Penganugerahan Kepada Veteran Pembela Kemerdekaan RI Seroja
- Pemerintahan6 hari ago
IPM Tangsel Tahun 2024 Naik 84,16 Persen, Tertinggi di Banten dan Lampaui Rata-Rata Nasional
- Banten3 hari ago
Pj Gubernur A Damenta: Performa Bank Banten Semakin Hari Semakin Bagus
- Nasional4 hari ago
Kasus Uang Palsu di UIN Makassar, Menag Nasaruddin Umar: Kasih Hukuman Seberat-beratnya!
- Hukum2 hari ago
Kapolri: Perayaan Tahun Baru se-Indonesia Dipastikan Aman Terkendali
- Nasional3 hari ago
Pemerintah-DPR Bentuk Panja BPIH 1446 H/2025 M
- Tangerang Selatan4 hari ago
Angka Kemiskinan di Tangsel Turun ke 2,36 Persen