Serang, Banten — Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten mengamankan dua orang diduga pelaku penyalahgunaan dan pengedar narkoba jenis tembakau gorila (Gorila Syntetic Cannabinoids) serta barang bukti beberapa bungkus plastik berisi tembakau gorila.
Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Banten Ahmad F Hidayanto mengatakan, dua orang yang diduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis tembakau gorila tersebut diamankan petugas BNN Banten dari wilayah Kecamatan Kasemen Kota Serang.
Dua orang yang diduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran tembakau gorilas tersebut berinisial RM dan TH asal Kecamatan Kasemen Kota Serang.
“Kami sudah mengamankan tersangka dan sejumlah barang bukti dari RM alias Tole dan TH alias Abah,” kata Ahmad, Selasa (7/3/3017).
Ia mengatakan, adapun barang bukti yang diamankan diantaranya satu bungkus plastik hitam ukuran besar berisi tembakau gorila dengan berat kurang lebih 2.000 gram, satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi tembakau gorila dengan berat sekitar 13,266 gram, satu bungkus platisk klip bening ukuran sedang berisi tembakau gorila dengan berat sekitar 14,433 gram dan satu telepon selular.
“Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider 111 ayat (2) Undang-undang no 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” kata Ahmad dalam siaran pers-nya.
Ia mengatakan, tembakau jenis gorila sudah termasuk narkotika golongan satu yang terlampir di nomor urutan 88 dalam Permenkes No 02 Tahun 2017tentang perubahan penggolongan narkotika di dalam lampiran undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan terungkapnya jaringan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan 1 tembakau gorila di wilayah Kasemen Serang ini, maka kurang lebih 8.000 anak bangsa terselamatkan dari bahaya narkotika,” katanya. (antara)
Nasional7 hari agoSiapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Sport1 minggu agoJadwal Timnas Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Tayang dan Skenario Lolos ke Final
Nasional1 minggu agoG30SPKI, Gerakan 30 September 1965: Sejarah G30S, Kronologi, Korban, dan Dampaknya bagi Indonesia
Sport1 minggu agoJadwal Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026
Sport6 hari agoHasil Indonesia vs Bangladesh 9-2: Injury Time Awalnya 2 Menit, Kenapa Berubah Jadi 7 Menit?
Sport1 minggu agoJadwal BRI Super League 2026-27 Pekan ke-4: 9-11 Oktober
Bisnis1 minggu agoBogasari Baking Center Latih Puluhan UKM
Bisnis2 minggu agoTransformasi Digital Perseroda PITS, SIPITS Mobile Raih Radar Banten Award 2026













