Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengatakan, mulai mencium adanya upaya peredaran narkoba yang dipasarkan melalui jejaring media sosial (medsos). Sasarannya para remaja, mulai dari kalangan mahasiswa dan pelajar yang kebanyakan merupakan pengguna aktif medsos. Oleh karena itu, aparat penegak hukum menyerukan kepada para pemadat yang kedapatan menyimpan atau menguasai narkoba jenis tembakau gorila, dapat dijerat hukuman pidana. Ketentuan tegas tersebut berlaku menyusul semakin maraknya penyalahgunaan dan peredaran tembakau gorila saat ini. Demikian diungkapkan Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tangerang Selatan (Tangsel), Ajun Komisaris Besar Heri Istu Hariono.
“Hukumannya empat tahun kurungan penjara,” katanya, Kamis pekan lalu (19/1/2017).
Dia menuturkan, ketentuan penegakan hukum tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 Tahun 2017. Payung hukum tersebut resmi diterbitkan per 3 Januari 2017. Tembakau gorila masuk dalam klasifikasi narkoba golongan satu. Sama dengan narkoba jenis daun ganja.
“Tahun lalu sudah ada yang berhasil kami tangkap. Pelakunya langsung direkomendasikan rehabilitasi berobat jalan,” tuturnya.
Sementara itu, pemerintah juga telah memutuskan tembakau gorila merupakan jenis narkoba golongan satu yang pengguna atau pemiliknya dapat dikenai sanksi pidana empat tahun penjara.
Kepala Rehabilitasi Klinik Pratama BNNK Tangsel, Edy Kurniawan mengatakan, urine pengisap tembakau gorila dipastikan negatif.
“Namun, efeknya bisa empat kali lipat dari akibat mengisap daun ganja. Menyebabkan seorang penggunanya mengalami gangguan syaraf yang biasa disebut tremor,” ujarnya.
Penyakit tremor memiliki ciri-ciri tangan gemetar, berkeringat, dan kesemutan. Biasanya penyakit tersebut muncul ketika seseorang merasa ketakutan atau tidak stabil saat gembira, gemetar saat tidur. Dia menuturkan, selain menimbulkan halusinasi bagi pengisap tembakau gorila, efek lainnya pengguna menjadi malas bergerak. Kini, pihaknya sedang melakukan pemetaan di mana saja titik peredaran tembakau sintetis di wilayah Kota Tangsel.
“Tahun lalu kami sudah pernah tangkap. Karena, penjulan tembakau itu juga ada di online, seperti Instagram dan lainnya,” ucapnya. (kbr/bntn)
- Tangerang Selatan5 hari ago
Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji Tangsel Tahun 1445 H/2024 M
- Sport3 hari ago
Hasil Club Licensing Committee PSSI Musim 2023/2024
- Hukum4 hari ago
Pembunuhan Mayat Dalam Sarung di Pamulang Tangsel, Pelaku Menyesal
- Nasional5 hari ago
Indonesia Berlakukan Visa Peralihan bagi WNA Pemegang Izin Tinggal
- Nasional3 hari ago
Kemenperin Terus Pacu Kualitas SDM Industri Kerajinan dan Batik
- Kota Tangerang3 hari ago
Jelang Pilkada 2024, Pj Walikota Tangerang Keluarkan Surat Edaran tentang Netralitas ASN
- Nasional3 hari ago
Garuda Indonesia Tambah Puluhan Ribu Kursi Penerbangan untuk Tamu World Water Forum ke-10
- Pamulang6 hari ago
Pelepasan Jemaah Haji KBIHU Al Mujahidin Pamulang