Connect with us

Hukum

Bos Abu Tours Dijatuhkan Hukuman 20 Tahun Penjara!

Kabartangsel.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar akhirnya menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap CEO (bos) PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours) Hamzah Mamba.

Putusan tersebut dibacakan langsung Majelis Hakim dipimpin langsung Denny Lumban Tobing dan dua hakim anggota lainya di ruang sidang utama, Senin (28/01/2019).

Dalam materi putusannya, Hakim menjelaskan terdakwa terbukti melanggar pasal penggelapan dan pencucian uang.

“Dengan ini mengadili terdakwa dan menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun penjara,” ungkap Denny Lumban Tobing dalam materi pembacaan putusan.

Advertisement

Putusan itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang sebelumnya. Yang membedakan, terdakwa dikenakan denda Rp500 juta subsider satu tahun empat bulan kurungan.

Sementara itu, dalam denda JPU hanya 100 juta dengan subsider satu tahun kurungan.

Sekedar informasi, Hamzah Mamba sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang calon jemaah umrah. Total uang digelapkan senilai Rp1,2 trilun.

Uang setoran calon jemaah umrah diduga dipakai untuk kepentingan pribadi. Antara lain, pembelian apartemen, rumah, kendaraan, tanah, biaya pengelolaan unit bisnisnya.

Advertisement

Uang itu juga digunakan untuk berfoya-foya bersama dengan keluarganya. JPU menuntut terdakwa selama 20 tahun penjara.

Hamzah dianggap terbukti bersalah melanggar Pasal tentang penggelapan dan pencucian uang. Selain dituntut hukuman penjara, Bos Abu Tours juga disangkakan denda Rp 100 juta.

Bila tidak mampu membayar denda, ia mengganti dengan masa kurungan satu tahun. (FER).

Advertisement

Populer