Seiring dengan kebutuhan akan persiapan masa tua yang lebih baik, BPJS Ketenagakerjaan telah hadir dengan program Jaminan Pensiun (JP) yang bertujuan untuk memenuhi harapan masyarakat pekerja, agar dapat memenuhi kebutuhan hidup di masa tua. Program ini merupakan pelengkap dari program Jaminan Hari Tua (JHT) untuk para pekerja, yang sebelumnya telah diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Pada awal Tahun 2017 ini, pelaksanaan program JP disempurnakan dengan penyesuaian besaran batas upah maksimal dan manfaat yang diberikan.
Melalui program JP, ketika memasuki masa pensiun nanti, pekerja akan menerima pengganti penghasilan setiap bulannya dari BPJS Ketenagakerjaan layaknya saat yang bersangkutan bekerja dengan besaran hingga mencapai 40% dari upah rata-rata. Manfaat bulanan akan diperoleh oleh pekerja yang aktif bekerja dan membayar iuran paling sedikit selama 15 tahun dalam program JP. Jika masa iur JP tidak mencapai 15 tahun, maka manfaat JP akan diberikan kepada pekerja atau ahli warisnya secara lumpsum atau sekaligus, seperti manfaat JHT.
Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, E Ilyas Lubis menjelaskan, skema iuran dari JP juga serupa dengan skema iuran dari JHT, yaitu melibatkan kontribusi pengusaha dan pekerja berdasarkan upah yang dilaporkan dan batas upah maksimal. Besaran total iuran mencapai 3% dari upah pekerja, dimana 2% iuran dibayarkan oleh perusahaan/pengusaha dan 1% sisanya kontribusi dari pekerja. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JP, besaran iuran 3% ini akan ditinjau secara periodik dan akan disesuaikan besarannya secara bertahap hingga mencapai angka besaran iuran yang ideal di kisaran 8%, agar manfaat yang diberikan kepada pekerja lebih optimal.
Ilyas menjelaskan batas upah dan manfaat JP juga akan disesuaikan setiap tahunnya, seperti telah diatur dalam PP No. 45 tahun 2015. “Untuk tahun 2017 ini, besaran batas upah maksimal untuk perhitungan program JP adalah sebesar Rp7.703.500 yang telah disesuaikan berdasarkan aturan dalam PP no. 45 tahun 2015. Besaran batas upah maksimal ini setiap tahunnya akan disesuaikan berdasarkan tingkat pertumbuhan tahunan Produk Domestik Bruto (PDB)”, ujar Ilyas.
Sementara untuk batas maksimal pemberian manfaat JP, akan disesuaikan berdasarkan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya. Untuk tahun 2017 ini, manfaat JP maksimal yang dibayarkan kepada peserta adalah sebesar Rp3.833.000, dengan batas bawah paling sedikit adalah Rp319.450.
Sport7 hari agoKalender Kompetisi Liga Indonesia 2026/2027
Pemerintahan7 hari agoPilar Saga Ichsan Dorong Produk UMKM Tangsel Terlindungi Secara Hukum
Pemerintahan7 hari agoPemkot Tangsel Dorong Percepatan PJU Jalan Nasional Ruas Ciputat-Pamulang
Nasional7 hari agoPerluas Akses Pendanaan Pengusaha Menengah, Wamen UMKM Helvi Moraza Luncurkan ACCES 2026
Nasional5 hari agoMenteri Maman Abdurrahman dan Menkomdigi Meutya Hafid Kolaborasi Perkuat Pelindungan UMKM di Marketplace
Pemerintahan7 hari agoJelang Iduladha, Inflasi di Tangsel Tetap Terkendali
Pemerintahan7 hari agoPastikan Layanan Tetap Beroperasi, Pilar Saga Ichsan Tinjau Bus Sekolah Gratis di SMPN 17 Tangsel
Pemerintahan7 hari agoPilar Saga Ichsan Dorong Generasi Muda di Tangsel Pelajari Kitab Kuning













