Seiring dengan kebutuhan akan persiapan masa tua yang lebih baik, BPJS Ketenagakerjaan telah hadir dengan program Jaminan Pensiun (JP) yang bertujuan untuk memenuhi harapan masyarakat pekerja, agar dapat memenuhi kebutuhan hidup di masa tua. Program ini merupakan pelengkap dari program Jaminan Hari Tua (JHT) untuk para pekerja, yang sebelumnya telah diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Pada awal Tahun 2017 ini, pelaksanaan program JP disempurnakan dengan penyesuaian besaran batas upah maksimal dan manfaat yang diberikan.
Melalui program JP, ketika memasuki masa pensiun nanti, pekerja akan menerima pengganti penghasilan setiap bulannya dari BPJS Ketenagakerjaan layaknya saat yang bersangkutan bekerja dengan besaran hingga mencapai 40% dari upah rata-rata. Manfaat bulanan akan diperoleh oleh pekerja yang aktif bekerja dan membayar iuran paling sedikit selama 15 tahun dalam program JP. Jika masa iur JP tidak mencapai 15 tahun, maka manfaat JP akan diberikan kepada pekerja atau ahli warisnya secara lumpsum atau sekaligus, seperti manfaat JHT.
Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, E Ilyas Lubis menjelaskan, skema iuran dari JP juga serupa dengan skema iuran dari JHT, yaitu melibatkan kontribusi pengusaha dan pekerja berdasarkan upah yang dilaporkan dan batas upah maksimal. Besaran total iuran mencapai 3% dari upah pekerja, dimana 2% iuran dibayarkan oleh perusahaan/pengusaha dan 1% sisanya kontribusi dari pekerja. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JP, besaran iuran 3% ini akan ditinjau secara periodik dan akan disesuaikan besarannya secara bertahap hingga mencapai angka besaran iuran yang ideal di kisaran 8%, agar manfaat yang diberikan kepada pekerja lebih optimal.
Ilyas menjelaskan batas upah dan manfaat JP juga akan disesuaikan setiap tahunnya, seperti telah diatur dalam PP No. 45 tahun 2015. “Untuk tahun 2017 ini, besaran batas upah maksimal untuk perhitungan program JP adalah sebesar Rp7.703.500 yang telah disesuaikan berdasarkan aturan dalam PP no. 45 tahun 2015. Besaran batas upah maksimal ini setiap tahunnya akan disesuaikan berdasarkan tingkat pertumbuhan tahunan Produk Domestik Bruto (PDB)”, ujar Ilyas.
Sementara untuk batas maksimal pemberian manfaat JP, akan disesuaikan berdasarkan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya. Untuk tahun 2017 ini, manfaat JP maksimal yang dibayarkan kepada peserta adalah sebesar Rp3.833.000, dengan batas bawah paling sedikit adalah Rp319.450.
- Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi pada Reddit(Membuka di jendela yang baru)
You may like
-
Kunjungi Pasar Muntilan Magelang, Presiden Jokowi Cek Langsung Harga Minyak Goreng
-
Kunjungi Pasar Muntilan, Presiden Cek Langsung Harga Minyak Goreng
-
212 Mart Adalah Sponsor Resmi ajang Formula E? Cek Faktanya!
-
Bareskrim Polri Musnahkan 238 Kg Sabu dan 121 Kg Ganja
-
Bahas DOB, Presiden Jokowi Terima Majelis Rakyat Papua dan Papua Barat di Istana Bogor
-
Presiden Terima Majelis Rakyat Papua dan Papua Barat di Istana Bogor
Populer
-
Banten3 hari ago
GNIJ Banten Deklarasikan Ridwan Kamil Sebagai Capres 2024
-
Nasional3 hari ago
Jelang Hadapi Thailand, Shin Tae-yong: Tim U-23 Indonesia Sudah Melakukan Persiapan yang Cukup Baik
-
Serpong2 hari ago
Pilar Saga Ichsan: Peran Ulama NU dalam Membangun Tangsel Sangat Besar
-
Nasional2 hari ago
Ke Sulawesi Tenggara, Wapres KH Ma’ruf Amin Groundbreaking Kawasan Industri di Konawe Utara
-
Tangerang Selatan3 hari ago
Calon Jemaah Haji Tangsel Akan Ikuti Bimbingan Manasik di MAN IC Serpong
-
Hukum2 hari ago
Terduga Teroris Jaringan MIT Poso Menyerahkan Diri
-
Hukum2 hari ago
Kasus Indosurya, Polri Serahkan Berkas Perkara Tiga Tersangka ke Kejaksaan
-
Nasional3 hari ago
Imunisasi Anak Akan Terdata Digital di Aplikasi Sehat IndonesiaKu (ASIK)