Connect with us

Banten

BPK Berikan Opini Disclaimer Untuk Pemprov Banten

Pemerintah Provinsi Banten untuk kali kedua berturut-turut mendapat predikat disclaimer dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten, yakni Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2013 dan 2014. Permasalahan dana hibah senilai Rp 246,52 miliar memberi sumbangsih cukup besar atas opini tersebut.

Hal itu terungkap dalam sidang paripurna istimewa dengan agenda penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas LKP Provinsi Banten Tahun Anggaran 2014, di Gedung DPRD Banten, Senin (1/6/2015) lalu.

“Opini untuk LKPD Provinsi Banten tahun anggaran 2014 adalah sama dengan tahun anggaran 2013 yaitu tidak memberikan pendapat (TMP),” ujar Anggota V BPK RI, Moermahadi Soerja Djanegara, dalam penyampaiannya di hadapan anggota dewan dan sejumlah kepala SKPD.

Selain itu, dalam pemaparannya, terdapat lima permasalahan lainnya yang menjadi dasar BPK menyatakan tidak memberikan pendapat. Pertama, belanja perawatan kendaraan bermotor pada Biro Perlengkapan dan Aset Setda tidak dapat didukung bukti pertanggungjawaban yang valid senilai Rp 3,1 miliar.

Advertisement

Kedua, pengeluaran bantuan sosial tidak terencana kepada individu dan/atau keluarga senilai Rp 9,76 miliar yang tidak didukung kelengkapan dokumen pengajuan. Ketiga, sistem pengendalian internal atas Pengelolaan Kas Umum Daerah Provinsi Banten TA 2014 tidak memadai, di mana terdapat dana outstanding pada Bank BJB senilai Rp 3,68 miliar yang sudah diakui sebagai belanja tetapi belum dipindahbukukan dan masih ditampung dalam rekening titipan Bank BJB. Nilai tersebut berbeda dengan data Kas Daerah yang menyatakan dana outstanding senilai Rp 3,87 miliar.

Keempat yaitu sistem pencatatan dan pelaporan persediaan belum memadai. Dokumen dan catatan yang tersedia tidak memungkinkan BPK melakukan prosedur pemeriksaan untuk dapat diyakni nilai persediaan per 31 Desember 2014.

Kelima, aset tetap pada neraca per 31 Desember 2014 sebesar Rp 9,8 triliun di antaranya terdapat masalah signifikan yang diduga terkait tindak pidana korupsi. Dokumen kegiatan-kegiatan tersebut masih menjadi alat bukti persidangan, sehingga tidak memungkinkan BPK melaksanakan prosedur pemeriksaan guna meyakini nilai aset tetap tersebut.

Beberapa aset tetap yaitu Jalan Terate Banten Lama Rp 3,05 miliar, peralatan dan mesin pada Dinkes dan RSUD Banten Rp 193,22 miliar, konstruksi atas pembangunan Jembatan Kedaung tahap I senilai Rp 23,42 miliar, dan Situ-situ yang dikuasai oleh pihak lain dengan diterbitkannya sertifikat HGB dan SHM atas nama pihak ke-III.

Advertisement

Selain permasalahan tersebut, beberapa catatan BPK yang harus menjadi perhatian pemprov yaitu sanksi administrasi pada dua SKPD berupa pencairan jaminan pelaksanaan senilai Rp 1,24 miliar dan pengenaan denda maksimal Rp 1,06 miliar belum dilaksakanan.

“Selanjutnya kurangnya pengawasan mengakibatkan kekurangan volume pekerjaan antara lain pada DBMTR senilai Rp 3,90 miliar dan DSDAP Rp 758,51 juta,” kata Moermahadi.

Selain itu, terdapat hibah barang/jasa kepada masyarakat/pihak ketiga pada Dinas Pendidikan sebesar Rp 37,30 miliar yang tidak didukung Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan berita acara serah terima. (kb/kt)

Advertisement


Populer