Hukum
Breaking News: Kebakaran ‘Lahap’ Sejumlah Rumah di Penjaringan

Kabartangsel.com – Kebakaran hebat melahap sejumlah bangunan di Jalan Jembatan Tiga Raya Komplek PLN Nomer 2C Rt01/ RW11, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Sabtu (12/01/2019), sekitar pukul 17.00 WIB.
Rumah yang terbakar yaitu milik H Sulya (79) dan Nana Suryana (52). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan peristiwa kebakaran tersebut.
Menurut Kombes Argo, saat saksi ‘N’ (44) berada di dalam rumah di lantai bawah, dirinya melihat asap di atas plafon dan melihat api sudah menyala besar.
“Selanjutnya saksi berusaha memadamkan api, akan tetapi api sudah membesar dan selanjutnya turun ke bawah dan meminta tolong ke petugas dan selanjutnya menghubungi petugas pemadam kebakaran,” demikian kata Kombes Argo, di Jakarta, Sabtu (12/01/2019) malam.
Delapan unit pemadam kebakaran yang dipimpin Subadi bersama Jajaran Polsek Penjaringan di bawah koordinasi Polres Jakarta Utara, berusaha memadamkan api serta mengamankan situasi kebakaran.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada korban jiwa serta belum diketahui jumlah kerugian harta benda yang dialami korban. (FER).
Tangsel4 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Pemerintahan4 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
Pemerintahan4 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Tangerang Selatan4 minggu agoDara Swandana dan Aiman Rasyapradipta Rangkuti Wakili Tangsel di Youth City Changers APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoBenyamin Davnie: Pemkot Tangsel Dukung LANTIP Perkuat Program Kesehatan dan Pemberdayaan Lansia
Serba-Serbi2 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku




























