Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo memastikan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla akan membuktikan program Nawacita kelima yaitu meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia yang diwujudkan dengan tercukupinya pangan, sandang dan papan bagi seluruh masyarakat.
Tjahjo meminta agar pemerintah kota, pengembang, perbankan dan stakeholders untuk mengatasi permasalahan perumahan yang terbesar di perkotaan. “Berdasarkan data BPS, kebutuhan rumah baru setiap tahun sebanyak 800.000 unit dan kemampuan pengembang baru 400.000 unit sehingga kekurangan (backlog) rumah setiap tahun sebanyak 400.000 unit,” kata Mendagri di opening caremonial Indonesia Futre City dan REI Mega City 2017 di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (14/9).
Melihat kondisi tersebut, Dia mengatakan pemerintah mencanangkan program “Sejuta Rumah” untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) antara lain nelayan, petani, pekerja/buruh, PNS, TNI, POLRI dll. Tapi Tjahjo mengatakan, program tersebut masih terhambat karena terkendala masalah perizinan, lahan dan pembiayaan.
“Pemerintah terus berupaya memberikan kemudahan melalui berbagai regulasi, antara lain : PP No. 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Inpres Keringan BPHTB, Permendagri Nomor 55 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Perijinan dan Non Perijinan Pembangunan Perumahan Bagi MBR di Daerah,” tegasnya.
Ditambahkan Mendagri, pemerintah telah menerbitkan payung hukum PP Nomo 64 tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Ini menurutnya, tindak lanjut Paket Kebijakan Ekonomi XIII serta wujud kepedulian Pemerintah terhadap masyarakat.
“Dan sudah ditetapkan dan diundangkan Permendagri Nomor 55 Tahun 2017 pada tanggal 20 Juli 2017, tentang pelaksanaan perizinan dan non perizinan pembangunan perumahan bagi MBR di daerah untuk percepatan pembangunan perumahan bagi MBR serta tindak lanjut terbitnya PP Nomor 64 tahun 2016
tentang Pembangunan Perumahan MBR. Secara substansi Permendagri,” ungkapnya.
Bahkan, berdasarkan hasil koordinasi dengan Setwapres, KemenPUPR, dan Kementerian ATR/BPN pada tanggal 16 Agustus 2017 di Kantor Wakil Presiden, antara lain disepakati bahwa dalam rangka percepatan implementasi pembangunan perumahan bagi MBR di daerah, Menteri PUPR akan segera menerbitkan Surat Edaran pengganti rancangan PermenPUPR sebagai juklak dari PP Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
“Menteri ATR/BPN akan menerbitkan Surat Edaran internal untuk instansi vertikal di daerah guna mendukung pelaksanaan PP Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah,” jelasnya.
Ditambahkan, soal Sertifikat Laik Fungsi (SLF), yaitu sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis sebelum pemanfaatannya, dinilai memberatkan pengembang.
“Hal ini antara lain dikarenakan berpotensi menambah biaya yang akan berdampak kepada harga properti dan pemerintah daerah dinilai belum memiliki kapasitas penerbitan SLF karena belum semuanya membentuk DPMPTSP yang berwenang menerbitkan SLF,” ujarnya. (*/fid)
Bisnis4 hari agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan4 hari agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan5 hari agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan5 hari agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Cek Fakta4 hari agoAwas Hoaks! Pemkot Tangsel Siap Melegalkan Miras demi Meningkatkan PAD
Sport5 hari agoPersib Bandung dan Borneo FC Samarinda Wakili Indonesia di ASEAN Club Championship Shopee Cup 2026/27
Sport5 hari agoMoto3 Italia 2026: Veda Ega Pratama Finish ke-8, Hakim Danish Amankan Podium ke-3
Sport5 hari agoKapten Persita Tangerang Minta Maaf Gagal Penuhi Target BRI Super League 2025/26














