Kabartangsel.com – Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Paragon (YLPKP) mendukung pernyataan Ketua Komisi Informasi (KI) Banten, Maskur, terkait surat permohonan informasi yang diajukan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) kepada Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang dinilai tidak sah.
“Tidak sah. Untuk apa ditanggapi. Karena pada surat itu tidak dilengkapi dengan tandatangan dan stempel organisasi,” kata Ketua YLPKP, Puji Iman Jarkasih dalam keterangannya, Senin (18/9/2017).
Baca juga: KI Banten Sebut Surat Permohonan Informasi LSM GMAKS ke DPU Tangsel Tidak Sah
Dirinya menyarankan kepada pemohon informasi publik untuk memahami terlebih dahulu aturan-aturan yang berlaku sebelum melakukan permohonan informasi kepada lembaga publik. Aturan itu, antara lain Undang-undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik dan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Menurut Puji, ada perbedaan syarat untuk permohonan informasi yang diajukan lembaga dan perorangan. Untuk lembaga, ada dokumen pendukung keabsahan yang harus dilampirkan.
“Kalau tidak dilampirkan, maka badan publik berhak menolak. Beda untuk perorangan, bisa hanya dengan kartu identitas saja,” bebernya.
Ditambhakan Puji, pemohon informasi juga harus melihat kemampuan badan publik. Misalkan, ketika orang yang bertanggungjawab sedang dinas luar, maka pemohon informasi tidak bisa memaksakan untuk bertemu.
“Pemohon informasi tidak bisa memaksa. Ada tata caranya. Maka itu, saya mengajak masyarakat untuk cerdas dalam bertindak,” tandasnya. (*/fid)
Sport5 hari agoHasil Persik Kediri vs Persija Jakarta 1-3, Macan Kemayoran Bungkam Macan Putih di Stadion Brawijaya
Event2 hari agoFestival Lebaran Betawi Tangsel ke-6 Digelar 23–24 Mei 2026 di Jurang Mangu Barat
Nasional7 hari agoAkad Massal KUR 1.000 UMKM Kreatif Bali, Menteri Maman Abdurrahman Perkenalkan Platform SAPA UMKM
Sport5 hari agoHasil Persik Kediri vs Persija Jakarta Imbang 1-1 di Babak Pertama BRI Super League 2025/2026
Sport4 hari agoHasil Malut United FC vs Persita Tangerang 1-1 di Babak Pertama BRI Super League 2025/2026
Sport4 hari agoPrediksi Pertandingan Malut United FC vs Persita Tangerang
Sport3 hari agoMoto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Start Posisi 20 Finis di Urutan ke-8
Sport3 hari agoHasil Pertandingan PSM Makassar vs Persib Bandung 1-2













