Connect with us

Pemkot Tangerang mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan buka bersama. Hal tersebut untuk mencegah kasus penyebaran Covid-19 di Kota Tangerang tidak lagi meningkat.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, dr Liza Puspadewi mengungkapkan situasi ini sebaiknya tidak disikapi dengan gegabah. Terlebih di bulan Ramadan, dimana ajakan buka bersama (bukber) di restoran atau kafe bersama teman-teman maupun keluarga silih berganti.

“Bukber memang salah satu aktivitas positif untuk melakukan silahturahmi dengan antar kerabat. Tapi tidak di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Karena efeknya akan bahaya dan bisa berkepanjangan untuk banyak pihak,” katanya, Rabu (5/5/2021).

Kata dia masyarakat Kota Tangerang jangan nekat untuk bukber di tengah pandemi. Masyarakat harus berhati-hati dengan budaya Indonesia yang satu ini. Pasalnya, bukber bisa menjadi faktor penyebab kenaikan kasus covid-19.

Advertisement

“Hari ini kita bukber memang tidak langsung positif hari itu juga. Tapi empat hari kemudian dan paling lama 14 hari kemudian, masa ingkubasi terjadi baru jumlah positif akan kian meningkat. Terburuk virus yang kita bawa, kita tularkan ke orangtua kita, atau lansia di rumah kita, mereka punya komorbit, dan terburuk hingga adanya kematian,” tegasnya.

Lanjutnya, bersosialisasi dan makan di luar jauh lebih berbahaya daripada aktivitas lain. Seperti menggunakan transportasi umum atau berbelanja dalam hal penyebaran virus.

“Hal ini bisa dilihat, saat jumlah kerumunan melonjak pada musim liburan, disitulah jumlah kasus positif Covid-19 meningkat. Selama corona, ada tujuh momen libur bersama dan peningkatan kasus meningkat. Terbaru peningkatan momen libur hari Paskah,” jelasnya.

Liza pun mengajak, seluruh masyarakat Kota Tangerang untuk sama-sama menjaga dan ikut mengendalikan kasus covid-19 di Kota Tangerang.

Advertisement

“Jangan ambil risiko tinggi untuk keluarga kita, terlebih di momen Ramadan dan libur Idul Fitri. Menahan ini semua memang sulit, tapi protokol kesehatan sudah tidak bisa ditawar lagi,” tegasnya.

Diketahui, pemerintah melalui Kememdagri juga sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 800/2784/SJ tentang Pelarangan Kegiatan Buka Bersama pada Bulan Ramadan dan Kegiatan Open House atau Halal BiHalal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021. (KEY/WT)

 

Advertisement
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer