Hukum
Buni Yani Sudah Siap Dieksekusi Kejari Depok

Kabartangsel.com- Kasasi Buni Yani ditolak oleh Mahkamah Agung. Ia divonis bersalah dengan melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Putusan pengadilan memvinisnya 18 bulan penjara.
Terkait kekuatan hukum tersebut, sesuai jadwal Buni Yani akan dieksekusi hari ini, Jumat (1/2). Sempat menolak untuk dieksekusi, akhirnya pria berkacamata ini siap untuk dieksekusi dan datang ke Kejari Depok malam ini.
“Sudah siap ya (dieksekusi). Kita mau berangkat ke Depok setelah ini. Jadi memenuhi panggilan saja dulu. Mungkin nanti ada surat ralatan penangguhan dikabulkan, kita nggak tahu. Cuma Pak Buni secara gentle akan memenuhi panggilan ke Kejaksaan Depok,” jelas pengacara Aldwin Rahadian selaku kuasa hukum Buni Yani, di Gedung DPR RI, Jumat (1/2/2019).
Buni Yani mendatangi gedung parlemen tersebut untuk menemui pimpinan DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah. Dalam pertemuan tersebut, Buni Yani menceritakan kondisinya terkait persoalan yang sedang membelitnya.
Meski begitu, pengacara Buni Yani tetap ingin mengajukan Penangguhan Kembali (PA) atas vonis tersebut. (Gtg-03).
Pemerintahan4 hari agoTb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel
Pemerintahan3 hari agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Nasional3 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Pemerintahan6 hari agoTasyakuran HUT ke-81 RI, Benyamin Davnie Ajak Masyarakat Tangsel Perkuat Kebersamaan
Pemerintahan4 hari agoMelalui Tangsel Mengaji, Pilar Saga Dorong Peran Guru Ngaji Diperkuat untuk Bentuk Karakter Generasi Muda di Era Digital
Pemerintahan4 hari agoTARA C-MORE, Daycare Ramah Anak di Pemkot Tangsel
Nasional3 hari agoKunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional3 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor







































