Hukum
Buni Yani Sudah Siap Dieksekusi Kejari Depok

Kabartangsel.com- Kasasi Buni Yani ditolak oleh Mahkamah Agung. Ia divonis bersalah dengan melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Putusan pengadilan memvinisnya 18 bulan penjara.
Terkait kekuatan hukum tersebut, sesuai jadwal Buni Yani akan dieksekusi hari ini, Jumat (1/2). Sempat menolak untuk dieksekusi, akhirnya pria berkacamata ini siap untuk dieksekusi dan datang ke Kejari Depok malam ini.
“Sudah siap ya (dieksekusi). Kita mau berangkat ke Depok setelah ini. Jadi memenuhi panggilan saja dulu. Mungkin nanti ada surat ralatan penangguhan dikabulkan, kita nggak tahu. Cuma Pak Buni secara gentle akan memenuhi panggilan ke Kejaksaan Depok,” jelas pengacara Aldwin Rahadian selaku kuasa hukum Buni Yani, di Gedung DPR RI, Jumat (1/2/2019).
Buni Yani mendatangi gedung parlemen tersebut untuk menemui pimpinan DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah. Dalam pertemuan tersebut, Buni Yani menceritakan kondisinya terkait persoalan yang sedang membelitnya.
Meski begitu, pengacara Buni Yani tetap ingin mengajukan Penangguhan Kembali (PA) atas vonis tersebut. (Gtg-03).
Sport2 minggu agoTiket FIFA ASEAN Cup 2026: Harga dan Cara Beli via Garuda ID
Sport2 minggu agoJadwal Pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap: Division 1 dan Division 2
Sport2 minggu agoJadwal Lengkap Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026
Sport2 minggu agoJadwal Lengkap FIFA ASEAN Cup 2026
Sport2 minggu agoDaftar 14 Tim Peserta FIFA ASEAN Cup 2026
Sport2 minggu agoJadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, Jumat 18 September: Arema FC vs Persik Kediri dan Madura United vs PSIM
Nasional2 minggu agoWapres Gibran Rakabuming Raka Berikan Selamat kepada Suahasil Nazara atas Amanah Baru yang Diembannya
Sport2 minggu agoJadwal Lengkap BRI Super League 2026/27 Pekan Ketiga




































