Hukum
Buni Yani Sudah Siap Dieksekusi Kejari Depok
Kabartangsel.com- Kasasi Buni Yani ditolak oleh Mahkamah Agung. Ia divonis bersalah dengan melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Putusan pengadilan memvinisnya 18 bulan penjara.
Terkait kekuatan hukum tersebut, sesuai jadwal Buni Yani akan dieksekusi hari ini, Jumat (1/2). Sempat menolak untuk dieksekusi, akhirnya pria berkacamata ini siap untuk dieksekusi dan datang ke Kejari Depok malam ini.
“Sudah siap ya (dieksekusi). Kita mau berangkat ke Depok setelah ini. Jadi memenuhi panggilan saja dulu. Mungkin nanti ada surat ralatan penangguhan dikabulkan, kita nggak tahu. Cuma Pak Buni secara gentle akan memenuhi panggilan ke Kejaksaan Depok,” jelas pengacara Aldwin Rahadian selaku kuasa hukum Buni Yani, di Gedung DPR RI, Jumat (1/2/2019).
Buni Yani mendatangi gedung parlemen tersebut untuk menemui pimpinan DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah. Dalam pertemuan tersebut, Buni Yani menceritakan kondisinya terkait persoalan yang sedang membelitnya.
Meski begitu, pengacara Buni Yani tetap ingin mengajukan Penangguhan Kembali (PA) atas vonis tersebut. (Gtg-03).
- Tangerang Selatan5 hari ago
Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji Tangsel Tahun 1445 H/2024 M
- Sport3 hari ago
Hasil Club Licensing Committee PSSI Musim 2023/2024
- Hukum4 hari ago
Pembunuhan Mayat Dalam Sarung di Pamulang Tangsel, Pelaku Menyesal
- Nasional5 hari ago
Indonesia Berlakukan Visa Peralihan bagi WNA Pemegang Izin Tinggal
- Nasional3 hari ago
Kemenperin Terus Pacu Kualitas SDM Industri Kerajinan dan Batik
- Kota Tangerang3 hari ago
Jelang Pilkada 2024, Pj Walikota Tangerang Keluarkan Surat Edaran tentang Netralitas ASN
- Nasional3 hari ago
Garuda Indonesia Tambah Puluhan Ribu Kursi Penerbangan untuk Tamu World Water Forum ke-10
- Pamulang6 hari ago
Pelepasan Jemaah Haji KBIHU Al Mujahidin Pamulang