Hukum
Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan di Bekasi Selatan

Kabartangsel.com – Polsek Bekasi Selatan di bawah koordinasi Polres Metro Bekasi Kota telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perbuatan pencabulan di Hotel Jl Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, belum lama ini.
Tim Unit Tiga Penyelidikan Krimsus Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi Kota telah mendapatkan informasi bahwa ada transaksi prostitusi di tempat kejadian perkara (TKP). Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim langsung bergegas ke TKP untuk menangkap pelaku.
“Kami bersama tim Tim Unit Idik 3/ Krimsus Sat Reskrim Polres Bekasi Kota kemudian tim melakukan penggerebekan di TKP dan telah mengamankan pelaku ‘R’ (28) berikut barang bukti berupa handphone. Setelah melakukan transaksi dan mengantar para korban ke kamar hotel yang telah disewanya,” demikian kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Candra Sukma Kumara, Sabtu (02/02/2019).
Masih dari keterangan Kombes Candra, pelaku mengakui dalam menawarkan jasa pelayanan seksual melalui media online untuk booking out (BO) dengan memasang tarif sebesar Rp 1.000.000,- untuk sekali booking di luar biaya sewa hotel dan jasa antar PSK dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 296 dan atau 506 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun penjara. (FJR/ FER).
Banten7 hari agoDownload SPTJM SPMB Banten 2026
Banten7 hari agoJuknis SPMB Banten 2026
Pemerintahan7 hari agoDorong Pelayanan Prima, Benyamin Davnie Tegaskan Integritas ASN dan Tinjau Gedung Baru Disdukcapil–Bapenda Tangsel
Nasional6 hari agoMenhan Sjafrie Sjamsoeddin Hadiri Ratas yang Dipimpin Presiden, Bahas Giant Sea Wall Nasional
Banten7 hari agoHasil Dewa United Banten vs Persib Bandung 2-2
Bisnis6 hari agoBeanStar Coffee Resmikan Gerai ke-3 di Gandaria City Mall
Bisnis6 hari agoPALMEX Jakarta 2026 Digelar 6-7 Mei
Bisnis6 hari agoEufy Rilis Pompa ASI Handsfree Berteknologi HeatFlow™























