Hukum
Bunuh Anak dan Aniaya Istri, Pria di Depok Ditangkap Polisi

Seorang pria berinisial RNA tega melakukan tindak penganiayaan terhadap anak dan istrinya di rumahnya RT 003 RW 008 Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok. Peristiwa ini terjadi pada Selasa (1/11/2022).
Akibat tindak kekerasan ini, sang anak yang masih duduk di kelas VI SD meninggal dunia. Sementara ibunya masih kritis dan tengah dirawat karena mengalami luka parah setelah dianiaya pelaku.
“Korban satu kritis, yang satu lagi meninggal dunia. Jadi ibu dan anak korban ini, diduga pelaku adalah ayah atau suami korban, sudah diamankan,” Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno.
Menurut Yogen, pelalu langsung diamankan ke Polres Metro Depok untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Namun, sejauh ini pelaku masih bungkam dan belum bicara sedikit pun kepada penyidik.
“(Pelaku) dibawa ke Polres untuk kita gali lebih lanjut, karena sampai sekarang dari pelaku belum memberikan keterangan terkait apa motif pembunuhan sadis ini,” tuturnya. (pmj)
Jabodetabek2 hari agoHilal Tak Terlihat di Masjid Hasyim Asy’ari, Puasa Jatuh pada Kamis 19 Februari 2026
Bisnis1 hari agoAllianz Group Investors Indonesia Berbagi Tips Investasi yang Relevan di 2026
Nasional2 hari agoAwal Ramadan 1447 H, Pemerintah Indonesia Tetap Gunakan Sidang Isbat dan Kriteria MABIMS
Nasional2 hari agoMuhammadiyah Puasa Ramadan 1447 H Mulai Hari Rabu Tanggal 18 Februari 2026
Nasional2 hari agoHasil Sidang Isbat Puasa Awal Ramadhan 1447 H Kapan?
Nasional2 hari agoLive Streaming Hasil Sidang Isbat Awal Ramadan 1447 H/2026 M
Bisnis1 hari agoProgram Mudik Gratis BUMN 2026, BUMN akan Berangkatkan lebih dari 100 Ribu Pemudik
Bisnis2 hari agoLoluna Luncurkan Diaper Barrier Cream
















