Kabupaten Tangerang
Bupati Tangerang Zaki Iskandar Ajak Perusahaan Ikut BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang menyerahkan santunan kematian kepada para ahli waris dan juga melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tangerang.
Acara penyerahan jaminan kematian dan Penandatanganan kerja sama ini dilakukan di Aula Pendopo Bupati, Jl. Kisamaun, Kota Tangerang, Rabu (28/9/2022).
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan yang telah memberikan santuan kepada para ahli waris dan penandatanganan kerjasama dengan BPS Kabupaten Tangerang.
“Mereka yang mendapat bantuan ini adalah anggota kepesertaan dari BPJamsostek. Jadi saya mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang terutama para pekerja untuk segera mendaftarkan pada BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi diri para pekerja,” kata Bupati Zaki.
Bupati Zaki mengungkapkan, ada banyak manfaat yang akan dirasakan apabila menjadi peserta BPJS, khususnya para petugas Sensus REGSOSEK BPS yang didaftarakan kepesertaannya.
“Para petugas sensus Regsosek akan lebih terlindungi dan mempunyai jaminan, khususnya ketika terjadi hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan kerja,” ungkapnya.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang, Ibkar Saloma mengatakan penandatanganan kerja sama tersebut salah satunya bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi 5.600 petugas sensus yang bertugas di Kabupaten Tangerang.
Ibkar menambahkan ribuan petugas sensus yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan tersebut nantinya terdaftar dalam dua progam yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
“Secara keseluruhan ada 5.600 petugas sensus di Kabupaten Tangerang yang sudah terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ibkar.
Menurut dia, para petugas sensus mempunyai tugas yang cukup berat dan mempunyai resiko yang cukup tinggi karena mobilitasnya di lapangan seperti kecelakaan kerja yang bisa menyebabkan kematian, meskipun hal-hal tersebut tidak diinginkan.
“Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, mereka akan mendapatkan manfaat seperti santunan hingga beasiswa bagi ahli waris, jika terjadi hal-hal yang tidak diharapkan,” terang Ibkar.
Sementara itu, Kepala BPS Kabupaten Tangerang Husin Maulana menuturkan, penandatanganan kerja sama itu merupakan tindak anjut dari MoU yang sudah dilakukan oleh BPS dan BPJS Ketenagakerjaan Pusat.
Menurut Husin, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian tersebut merupakan salah satu antisipasi apabila terjadi sesuatu di lapangan yang menimpa para petugas sensus. Dengan adanya perlindungan dan jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut, para petugas sensus akan merasa nyaman dan aman ketika bertugas di lapangan. Mengingat tingkat mobilitas mereka cukup tinggi, dimana setiap petugas sensus akan mendata 250 kepala keluarga (KK) yang mungkin saja lokasinya berjauhan.
“Jadi harapannya para petugas sensus akan merasa aman dan nyaman ketika melakukan pekerjaan. Tidak perlu merasa takut. Yang penting tetap bekerja sesuai SOP yang diberikan oleh kami (BPS),” tutupnya. (RIK/WT)
-
Kabupaten Tangerang23 jam ago
Persita Tangerang Kembali Gelar Laga Uji Coba Lawan Kuching City FC
-
Techno23 jam ago
Pre-order Galaxy Watch8 Sebelum 31 Juli 2025!
-
Banten23 jam ago
Komisi V DPRD Banten Terima Audiensi Forum Permusyawaratan Kelas Provinsi Banten
-
Bisnis23 jam ago
KAI Terus Optimalkan Aset Negara untuk Keberlanjutan dan Layanan Perkeretaapian Terbaik
-
Kabupaten Tangerang22 jam ago
Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid Temui Warga Kutajaya, Bahas Pembangunan dan Penanggulangan Banjir
-
Kota Tangerang23 jam ago
Pemkot Tangerang Normalisasi Saluran Irigasi Sipon
-
Nasional22 jam ago
Kemenag RI Apresiasi Pemda yang Berpihak pada Pendidikan Madrasah
-
Bisnis22 jam ago
Bisnis Lapangan Padel Makin Diminati, Pelaku Usaha Wajib Siapkan Perlindungan Asuransi