Connect with us

Lifestyle

Cara Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Rawat Inap

BPJS Kesehatan adalah jenis asuransi kesehatan milik pemerintah. Otomatis, akan ada banyak orang yang menggunakan fasilitas ini. Termasuk dalam mengurus klaim rawat inap di rumah sakit. Tahukah Anda bagaimana prosedur pengajuan BPJS untuk rawat inap? Apa yang harus dipersiapkan terlebih dahulu? Coba simak ulasan berikut ini.

Prosedur dasar menggunakan BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan, yaitu asuransi milik pemerintah ini memiliki pelayanan yang beragam, mulai dari menanggung pengobatan rawat jalan, rawat inap, untuk merujuk, hingga tindakan operasi. Syarat utama untuk bisa menggunakan BPJS kesehatan adalah telah terdaftar sebagai peserta terlebih dahulu.

Sebelum Anda atau anggota keluarga Anda ada yang sakit hingga butuh rawat inap, sebaiknya memang Anda sudah mendaftarkan diri dahulu dalam sistem BPJS Kesehatan.

Advertisement

Kemudian, premi atau cicilan per bulan BPJS Kesehatan Anda harus dibayar secara rutin. Jika menunggak saat Anda atau keluarga Anda sakit, maka proses penggunaan BPJS Kesehatan ini tentu akan terhambat.

Anda akan diminta untuk menyelesaikan tunggakan terlebih dahulu. Baik sebelum rawat jalan di fasilitas kesehatan (selanjutnya disebut faskes) tingkat 1 atau pun rawat inap, semua pembayaran harus diselesaikan terlebih dahulu.

Persyaratan rawat inap dengan BPJS Kesehatan

cara kerja asuransi

Bagi pasien yang tidak gawat darurat, untuk rawat inap Anda harus mendatangi faskes tingkat 1 terlebih dahulu. Faskes tingkat 1 contohnya puskesmas atau klinik khusus yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Kemudian, dilansir dari Panduan Praktis Pelayanan Kesehatan, jika faskes tingkat 1 memiliki fasilitas rawat inap maka pasien bisa diopname di faskes tersebut. Jika tidak, dokter di faskes 1 akan merujuk Anda ke RSUD (faskes tingkat 2) untuk rawat inap. Untuk itu ada beberapa berkas yang perlu Anda siapkan:

Advertisement
  • Fotokopi kartu keluarga
  • Fotokopi KTP
  • Kartu BPJS kesehatan asli dan fotokopi
  • Surat rujukan yang dibuat oleh dokter faskes tingkat 1
  • Surat Eligibilitas Peserta (SEP)
  • Kartu berobat

Cara menggunakan BPJS Kesehatan untuk rawat inap di faskes tingkat 2

pergi ke dokter kandungan

Setelah menyerahkan berkas di rumah sakit yang dirujuk oleh faskes tingkat 1, Anda akan diperiksa kembali oleh dokter di RS tersebut. Dokter akan memberitahukan kapan pasien bisa mulai dirawat inap atau tidak perlu dirawat inap, melainkan diberikan pengobatan untuk rawat jalan di rumah.

Jika Anda akan dirawat di faskes tingkat 2, ikuti prosedur selanjutnya sebagai pasien rawat inap. Biasanya setelah diberikan tindakan, atau obat yang dibutuhkan sesuai saran dokter, Anda akan dimintai untuk menandatangani lembar bukti pelayanan.

Dari sinilah rumah sakit atau fasilitas kesehatan akan melakukan pencatatan. Pencatatan akan dimasukan selanjutnya pada sistem khusus yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.

Selanjutnya, BPJS Kesehatan yang akan membayar biaya pengobatan Anda sesuai dengan catatan yang diberikan oleh rumah sakit. Dalam hal ini, BPJS bersifat cashless, yakni Anda tidak perlu mengeluarkan uang untuk membayar dahulu biaya rumah sakit. Semua biaya dikeluarkan langsung oleh BPJS Kesehatan ke pihak rumah sakit.

Advertisement

Akan tetapi, tidak semua tindakan atau obat akan ditanggung pihak BPJS. Jika ada beberapa tindakan atau obat dari dokter yang tidak masuk ke dalam layanan BPJS Kesehatan, maka pasien yang membayar tindakan atau obat tersebut sendiri.

Karena itu, diskusikan serinci mungkin dengan dokter dan petugas rumah sakit soal prosedur, tindakan, dan segala urusan administrasi yang terkait dengan pengobatan Anda.

Bagaimana kalau faskes tingkat 2 tidak bisa menangani?

pasien DBD harus rawat inap

Jika di faskes tingkat 2 sebelumnya tidak mampu menangani kasus atau penyakit Anda (misalnya karena minimnya fasilitas atau dokter spesialis), Anda akan dirujuk ke rumah sakit yang lebih besar. Prosedurnya kurang lebih sama saat Anda memasuki rumah sakit faskes tingkat 2. Selain menyiapkan berkas-berkas prasyarat, lampirkan juga berkas surat rujukan dari faskes 2 ke faskes tingkat 3.

Selanjutnya, dokter faskes tingkat 3 akan memeriksa kembali kondisi pasien yang baru dirujuk. Jika memang memerlukan rawat inap, maka akan dilakukan rawat inap di rumah sakit faskes tingkat 3 ini.

Advertisement

Alur selanjutnya kurang lebih sama seperti di faskes tingkat 2, hanya berbeda tempat saja.

Pada intinya, klaim rawat inap dari BPJS Kesehatan secara langsung akan dilakukan oleh pihak rumah sakit ke BPJS Kesehatan. Pengguna BPJS harus menyiapkan data administrasi yang lengkap, kemudian pihak rumah sakit yang akan melakukan konfirmasi ke pihak BPJS.

Kabartangsel.com

Source

Advertisement
Sport6 hari ago

League Cup 2026/2027, Persib Bandung dan Borneo FC Langsung ke Perempat Final

Sport6 hari ago

Pembagian Grup League Cup I.League 2026/2027

Sport6 hari ago

Hasil Drawing League Cup 2026/2027

Sport6 hari ago

38 Peserta League Cup 2026/27

Nasional7 hari ago

Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Gugatan Tak Diterima

Logo HUT ke-18 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Tahun 2026
Pemerintahan7 hari ago

Karya Syifa Nabilah Azhari Jadi Pemenang Sayembara Logo HUT ke-18 Tangsel

Sport1 minggu ago

Ranking FIFA Timnas Indonesia Terbaru Usai Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Sport1 minggu ago

FIFA ASEAN Cup 2026 Final Indonesia vs Thailand: Indonesia Juara, Menang Adu Penalti 4-2

Sport1 minggu ago

Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Garuda Menang 4-2

Sport1 minggu ago

Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Sport1 minggu ago

Hasil Indonesia vs Thailand Berakhir Adu Penalti, Skor 2-2 hingga Extra Time

Pemerintahan1 minggu ago

Dinkes Tangsel Imbau Warga Waspadai Influenza A, Kenali Gejala dan Cegah Penularan

Pemerintahan1 minggu ago

Sampah Plastik Ditukar Bibit Tanaman, DLH Tangsel Dorong Kebiasaan Pilah Sampah

Pemerintahan1 minggu ago

Benyamin Davnie Sambangi CFD BSD, Warga Berolahraga hingga Berburu Kuliner UMKM

Tangerang Selatan1 minggu ago

Raker Karang Taruna Tangsel, Pilar Saga Ichsan: Program Harus Tepat Sasaran

Pemerintahan1 minggu ago

Program Bantuan Jaminan Sosial BAZNAS Diluncurkan, Pilar Saga Ichsan Dorong Perlindungan Pekerja Rentan Tangsel Menuju Kemandirian Ekonomi

Nasional1 minggu ago

Mutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti

Nasional1 minggu ago

Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, 19 Kapolda Diganti Termasuk Kapolda Banten

Nasional2 minggu ago

Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI

Nasional2 minggu ago

Presiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya

Nasional2 minggu ago

Siapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya

Sport2 minggu ago

Jadwal Timnas Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Tayang dan Skenario Lolos ke Final

Nasional2 minggu ago

G30SPKI, Gerakan 30 September 1965: Sejarah G30S, Kronologi, Korban, dan Dampaknya bagi Indonesia

Sport2 minggu ago

Hasil Indonesia vs Bangladesh 9-2: Injury Time Awalnya 2 Menit, Kenapa Berubah Jadi 7 Menit?

Sport2 minggu ago

Jadwal Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026

Bisnis2 minggu ago

Bogasari Baking Center Latih Puluhan UKM

Bisnis2 minggu ago

Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 6,51 Persen, Fi Asia Indonesia 2026 Dorong Inovasi dan Kolaborasi

Sport2 minggu ago

Timnas Indonesia ke Final FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Hajar Bangladesh 9-2

Bisnis2 minggu ago

Bogasari Gelar Edukasi Cegah Stunting

Sport2 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026-27 Pekan ke-4: 9-11 Oktober

Bisnis2 minggu ago

Bank IBK Indonesia Gelar Aksi Konservasi Tanam Mangrove

Bisnis2 minggu ago

Otomatisasi Klaim Asuransi dengan AI untuk Mendorong Layanan Lebih Cepat dan Efisien

Bisnis2 minggu ago

Kapasitas Pelabuhan Naik, Simpul Logistik Darat Perlu Diperkuat

Bisnis3 minggu ago

Transformasi Digital Perseroda PITS, SIPITS Mobile Raih Radar Banten Award 2026

Bisnis2 minggu ago

Payfazz Luncurkan EDC Mini

Nasional2 minggu ago

Profil dan Biografi Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Kapolri Pilihan Prabowo

Nasional2 minggu ago

Susunan Pengurus PBNU 2026-2031: Rais Aam KH Miftachul Akhyar, Ketua Umum Gus Kikin, Sekjen Gudfan Arif

Bisnis2 minggu ago

Saatnya Generasi Muda Berinvestasi Lebih Mindful

Nasional2 minggu ago

Pernyataan Lengkap Suyudi Ario Seto Usai Disetujui DPR RI untuk Jadi Kapolri

Sport3 minggu ago

Daftar Sanksi Komdis PSSI Kompetisi BRI Super League dan Pegadaian Championship 2026/27, Hasil Sidang 8–16 September

Populer