Connect with us

Lifestyle

Cara Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Rawat Inap

BPJS Kesehatan adalah jenis asuransi kesehatan milik pemerintah. Otomatis, akan ada banyak orang yang menggunakan fasilitas ini. Termasuk dalam mengurus klaim rawat inap di rumah sakit. Tahukah Anda bagaimana prosedur pengajuan BPJS untuk rawat inap? Apa yang harus dipersiapkan terlebih dahulu? Coba simak ulasan berikut ini.

Prosedur dasar menggunakan BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan, yaitu asuransi milik pemerintah ini memiliki pelayanan yang beragam, mulai dari menanggung pengobatan rawat jalan, rawat inap, untuk merujuk, hingga tindakan operasi. Syarat utama untuk bisa menggunakan BPJS kesehatan adalah telah terdaftar sebagai peserta terlebih dahulu.

Sebelum Anda atau anggota keluarga Anda ada yang sakit hingga butuh rawat inap, sebaiknya memang Anda sudah mendaftarkan diri dahulu dalam sistem BPJS Kesehatan.

Advertisement

Kemudian, premi atau cicilan per bulan BPJS Kesehatan Anda harus dibayar secara rutin. Jika menunggak saat Anda atau keluarga Anda sakit, maka proses penggunaan BPJS Kesehatan ini tentu akan terhambat.

Anda akan diminta untuk menyelesaikan tunggakan terlebih dahulu. Baik sebelum rawat jalan di fasilitas kesehatan (selanjutnya disebut faskes) tingkat 1 atau pun rawat inap, semua pembayaran harus diselesaikan terlebih dahulu.

Persyaratan rawat inap dengan BPJS Kesehatan

cara kerja asuransi

Bagi pasien yang tidak gawat darurat, untuk rawat inap Anda harus mendatangi faskes tingkat 1 terlebih dahulu. Faskes tingkat 1 contohnya puskesmas atau klinik khusus yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Kemudian, dilansir dari Panduan Praktis Pelayanan Kesehatan, jika faskes tingkat 1 memiliki fasilitas rawat inap maka pasien bisa diopname di faskes tersebut. Jika tidak, dokter di faskes 1 akan merujuk Anda ke RSUD (faskes tingkat 2) untuk rawat inap. Untuk itu ada beberapa berkas yang perlu Anda siapkan:

Advertisement
  • Fotokopi kartu keluarga
  • Fotokopi KTP
  • Kartu BPJS kesehatan asli dan fotokopi
  • Surat rujukan yang dibuat oleh dokter faskes tingkat 1
  • Surat Eligibilitas Peserta (SEP)
  • Kartu berobat

Cara menggunakan BPJS Kesehatan untuk rawat inap di faskes tingkat 2

pergi ke dokter kandungan

Setelah menyerahkan berkas di rumah sakit yang dirujuk oleh faskes tingkat 1, Anda akan diperiksa kembali oleh dokter di RS tersebut. Dokter akan memberitahukan kapan pasien bisa mulai dirawat inap atau tidak perlu dirawat inap, melainkan diberikan pengobatan untuk rawat jalan di rumah.

Jika Anda akan dirawat di faskes tingkat 2, ikuti prosedur selanjutnya sebagai pasien rawat inap. Biasanya setelah diberikan tindakan, atau obat yang dibutuhkan sesuai saran dokter, Anda akan dimintai untuk menandatangani lembar bukti pelayanan.

Dari sinilah rumah sakit atau fasilitas kesehatan akan melakukan pencatatan. Pencatatan akan dimasukan selanjutnya pada sistem khusus yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.

Selanjutnya, BPJS Kesehatan yang akan membayar biaya pengobatan Anda sesuai dengan catatan yang diberikan oleh rumah sakit. Dalam hal ini, BPJS bersifat cashless, yakni Anda tidak perlu mengeluarkan uang untuk membayar dahulu biaya rumah sakit. Semua biaya dikeluarkan langsung oleh BPJS Kesehatan ke pihak rumah sakit.

Advertisement

Akan tetapi, tidak semua tindakan atau obat akan ditanggung pihak BPJS. Jika ada beberapa tindakan atau obat dari dokter yang tidak masuk ke dalam layanan BPJS Kesehatan, maka pasien yang membayar tindakan atau obat tersebut sendiri.

Karena itu, diskusikan serinci mungkin dengan dokter dan petugas rumah sakit soal prosedur, tindakan, dan segala urusan administrasi yang terkait dengan pengobatan Anda.

Bagaimana kalau faskes tingkat 2 tidak bisa menangani?

pasien DBD harus rawat inap

Jika di faskes tingkat 2 sebelumnya tidak mampu menangani kasus atau penyakit Anda (misalnya karena minimnya fasilitas atau dokter spesialis), Anda akan dirujuk ke rumah sakit yang lebih besar. Prosedurnya kurang lebih sama saat Anda memasuki rumah sakit faskes tingkat 2. Selain menyiapkan berkas-berkas prasyarat, lampirkan juga berkas surat rujukan dari faskes 2 ke faskes tingkat 3.

Selanjutnya, dokter faskes tingkat 3 akan memeriksa kembali kondisi pasien yang baru dirujuk. Jika memang memerlukan rawat inap, maka akan dilakukan rawat inap di rumah sakit faskes tingkat 3 ini.

Advertisement

Alur selanjutnya kurang lebih sama seperti di faskes tingkat 2, hanya berbeda tempat saja.

Pada intinya, klaim rawat inap dari BPJS Kesehatan secara langsung akan dilakukan oleh pihak rumah sakit ke BPJS Kesehatan. Pengguna BPJS harus menyiapkan data administrasi yang lengkap, kemudian pihak rumah sakit yang akan melakukan konfirmasi ke pihak BPJS.

Kabartangsel.com

Source

Advertisement
Sport7 jam ago

Jadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, Jumat 18 September: Arema FC vs Persik Kediri dan Madura United vs PSIM

Sport9 jam ago

Jadwal Lengkap BRI Super League 2026/27 Pekan Ketiga

Sport9 jam ago

Tiket FIFA ASEAN Cup 2026: Harga dan Cara Beli via Garuda ID

Sport9 jam ago

Jadwal Pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap: Division 1 dan Division 2

Sport9 jam ago

Daftar 14 Tim Peserta FIFA ASEAN Cup 2026

Sport10 jam ago

Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Sport10 jam ago

Jadwal Lengkap FIFA ASEAN Cup 2026

Nasional11 jam ago

25 Merek Beras Fortifikasi Diduga Bermasalah, Mentan Andi Amran Sulaiman: Tarik, Cabut Izin, Proses Hukum!

Alternatif Google AdSense yang Layak Dicoba untuk Publisher
Techno1 hari ago

Alternatif Google AdSense yang Layak Dicoba Publisher

Obituari2 hari ago

Kurniawan Zulkarnain: Intelektual Organik yang Tak Pernah Berhenti Gelisah Memikirkan Indonesia

Bisnis3 hari ago

ParagonCorp dan BRIN Eksplorasi Mikroalga Lokal

Hukum3 hari ago

Patroli 3 Pilar Polsek Curug Intensifkan Cipta Kondisi, Jaga Wilayah Tetap Kondusif

Nasional3 hari ago

Wapres Gibran Rakabuming Raka Berikan Selamat kepada Suahasil Nazara atas Amanah Baru yang Diembannya

Nasional4 hari ago

Profil Prof Suahasil Nazara, Menkeu Baru Pengganti Purbaya Yudhi Sadewa

Nasional4 hari ago

Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu: Ini Bentuk Kepercayaan Presiden dan Negara

Nasional4 hari ago

Purbaya Yudhi Sadewa Dicopot Presiden Prabowo, Prof Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menteri Keuangan

Politik5 hari ago

WI Banten Dorong Perempuan Aktif di Dunia Politik

Tangerang Selatan6 hari ago

IKPP Tangerang Mill Dukung Kolaborasi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Mandiri Menuju Zero Waste 2028

Nasional7 hari ago

LSAK Desak KPK Perjelas Status Uang Rp3,5 Miliar Terkait Kasus Batu Bara Kukar

Banten7 hari ago

40 Guru Madrasah Dapat Beasiswa S1, STAI Syekh Manshur Apresiasi Program Madrasah Gemilang

Sport3 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026/27 Pekan Perdana 4-6 September 2026

Nasional3 minggu ago

Profil 5 Calon Ketua Umum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin

Nasional3 minggu ago

5 Calon Ketum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin

Nasional3 minggu ago

Rais Aam PBNU: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Kedudukannya di NU

Sport2 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026/27 Pekan 1 Lengkap

Nasional3 minggu ago

Profil KH Abdul Hakim Mahfudz “Gus Kikin” Cicit Pendiri NU Hadratussyekh KH M Hasyim Asy’ari

Sport2 minggu ago

Ferry Paulus Soroti Ranking Indonesia di Asia Turun Gegara Kegagalan Persib dan Dewa United?

Sport2 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026/2027 Pekan Pertama, 4–6 September 2026

Sport2 minggu ago

Bali United vs PSS Sleman: Prediksi Skor dan Duel Sengit Pekan Pertama Super League 2026/27

Sport2 minggu ago

Hasil Bali United vs PSS Sleman 2-1 di Pekan Pertama BRI Super League 2026/2027

Nasional3 minggu ago

Hasil Muktamar ke-35 NU: KH Miftachul Akhyar Rais Aam, Gus Kikin Ketua Umum PBNU 2026-2031

Nasional3 minggu ago

KH Abdul Hakim Mahfudz “Gus Kikin” Resmi Terpilih sebagai Ketua Umum PBNU Periode 2026-2031

Sport3 minggu ago

Persija Jakarta vs Brisbane Roar 4-0: Macan Kemayoran Tampil Menggila

Banten3 minggu ago

Dewa United Datangkan Bek Muda Alfharezzi Buffon dari Garudayaksa

Pemerintahan2 minggu ago

Pilar Saga Ichsan Dorong Desainer Lokal Tembus Tingkat Global

Sport2 minggu ago

Laga Perdana BRI Super League 2026/27: Jadwal dan Prediksi Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC

Nasional3 minggu ago

KH Miftachul Akhyar Rais Aam PBNU Periode 2026-2031

Hukum3 minggu ago

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Mutasi 424 Pati dan Pamen, Sejumlah Kapolda Berganti

Kabupaten Tangerang2 minggu ago

Persita Tangerang Datangkan Dion Wilhelmus Eddy Markx dari Persib Bandung untuk BRI Super League 2026/27

Sport3 minggu ago

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-20 di Kualifikasi Piala Asia U-20 2027

Populer