Connect with us

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) setempat akhirnya mengeluarkan surat edaran dengan nomor 440/1507-Disdikbud tentang Pengalihan Kegiatan Pembelajaran di Rumah.

“Dalam rangka mencegah penyebaran wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” demikian tulis surat edaran yang ditandatanganiKepala Dindikbud Kota Tangsel, Taryono, tertanggal 15 Maret 2020.

Isi surat edaran Dindikbud Tangsel terdpat 6 poin, diantaranya:
1. Semua satuan pendidikan TK/PAUD/SD/SMP/PKBM baik Negeri maupun Swasta yang menjadi kewenangan Kota Tangerang Selatan mengalihkan sementara aktifitas belajar dan sekolah/lembaga ke rumah pada tanggal 16 s.d 28 Maret 2020.
2. Pelaksanaan US, UNBK tetap dilaksanakan sesuai jadwal dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang sudah dikeluarkan oleh BSNP.
3. Seluruh peserta didik tetap belajar efektif di rumah melalui kelas jauh dengan mengerjakan tugas yang diberikan oleh guru atau kelas maya yang dikembangkan oleh Pustekom dan Pusdatin Kemdikbud (belajar.kemdikbud.go.id) di bawah pemnatauan guru dan orang tua.
4. Kepala sekolah beserta guru agar memastikan pelayanan pembelajaran di rumah berjalan efektif
5. Guru dan tenaga kependidikan tetap masuk ke sekolah setiap hari sesuai jam kerja dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh lembaga/dinas terkait.
6. Penyelenggara Pendidikan Dasar/Menengah yang diluar kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Sleatan (RA/MI/MTs/SMA/SMK/MA/sederajat) Negeri/Swasta dan Pendidikan Tinggi (Universitas /Sekolah Tinggi/Akademi/Politeknik/Sederajat) Negeri/Swasta dihimbau untuk dapat menyesuaikan.

“Demikian edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” demikian tutup surat edaran tersebut. (fid)

Advertisement

Populer