Dalam masa darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona (Covid-19), Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan persidangan perkara pidana secara jarak jauh melalui teleconference.
Kasi Intelejen Kejari Tangsel, M. Taufik Akbar menjelaskan sidang online ini sesuai dengan surat Mahkamah Agung atas Memorandum Nomor 72/DJU/PS.00/3/2020 tanggal 26 Maret 2020, Surat Direktur Jendral Badan Peradilan Umum Nomor 379/DJU/PS.00/3/2020 yang ditindaklanjuti Surat Edaran Jaksa Agung RI No 4 tahun 2020.
“Mekanismenya sama, hanya tidak menghadirkan terdakwa dalam persidangan. Sedangkan hakim, jaksa dan saksi tetap berada di lokasi masing-masing,” jelasnya melalui sambungan telepon, Selasa (31/3/2020).
Namun menurut Taufik, terdakwa tetap berada di lapas dan didampingi oleh penasehat hukum, petugas dari kejaksaan, pengadilan dan petugas dari lapas. Sehingga terdakwa benar-benar bisa memberikan keterangan dengan bebas tanpa ada tekanan.
Selama masa darurat bencana wabah tersebut, pihaknya pun masih melaksanakan pelayanan. Namun sesuai dengan protap Covid-19.
“Pejabat struktural tetap masuk untuk memastikan pelayanan agar tetap berjalan sesuai Protap Covid-19,” imbuhnya. (nlr/plp)
-
Bisnis2 hari ago
Mudik Lebaran Murah Meriah! Tiket KA Ekonomi Antar Kota KAI Mulai Rp10.000
-
Bisnis3 hari ago
DBS RISE 2025: Komunitas Pengusaha Muslim Jakarta Meneguhkan Bisnis Berbasis Syariah
-
Bisnis2 hari ago
Arfiana Maulina: Kuliah Komunikasi Rela Belajar Hukum, Berjuang Melawan Mafia Tanah dan Berkontribusi untuk Petani dan Lingkungan
-
Bisnis3 hari ago
MLV Teknologi Perkuat Kerjasama dengan HDII Banten untuk Majukan Industri Desain Interior di Indonesia
-
Bisnis1 hari ago
Indonesia Airlines Milik Siapa?
-
Bisnis2 hari ago
Film “Bukan Jodoh Biasa Nih”, Aksi Kocak dan Petualangan Seru
-
Bisnis2 hari ago
Dukung Keberlanjutan Lingkungan, PT PHC Indonesia Tanam 500 Pohon Alpukat di Desa Pasirbungur
-
Bisnis2 hari ago
Bagas Adji Saputra: Digital Twin Akan Membuat Kesalahan Manusia Jadi Barang Langka