Cek Fakta
Cek Fakta: [SALAH] Jokowi Pecat 72 Anggota DPR yang Terlibat Kasus Transaksi Rp349 T Kemenkeu
![[SALAH] Jokowi Pecat 72 Anggota DPR yang Terlibat Kasus Transaksi Rp349 T Kemenkeu](https://kabartangsel.com/wp-content/uploads/2023/09/Cek-Fakta-SALAH-Jokowi-Pecat-72-Anggota-DPR-yang-Terlibat.png)
Hasil periksa fakta ‘Ainayya Al Fatikhah.
Unggahan video dengan judul yang mengklaim bahwa Presiden Joko Widodo telah memberhentikan 72 anggota DPR yang terlibat kasus transaksi Rp349 T di Kementerian Keuangan merupakan konten yang menyesatkan. Faktanya, judul tersebut berbeda dengan isi dan narasi dalam video.
=======
[KATEGORI]: Konten yang Menyesatkan

=======
[SUMBER]:
https://archive.cob.web.id/archive/1695004522.134556/index.html (YouTube)
=======
[NARASI]: “GEMPAR MALAM INI || JOKOWI P£CAT 72 DPR, DISEBUT TAK P4NT4S JADI WAKIL RAKYAT KARNA K0RUP$I 349 T”

=======
[PENJELASAN]:
Kanal YouTube KABAR NEWS (https://www.youtube.com/@kabarnews672) pada 13 September 2023 mengunggah video dengan judul dan thumbnail yang mengklaim bahwa Presiden Joko Widodo telah memecat 72 anggota DPR yang terlibat kasus korupsi di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai Rp 349 T. Lebih lanjut, para anggota DPR yang mendapat sanksi pemecatan tersebut juga disebut tidak pantas menjadi wakil rakyat.
Setelah dilakukan penelusuran, faktanya judul tersebut berbeda dengan isi dan narasi dalam video.
Pada kenyataannya, video tersebut menjelaskan mengenai pemberian sanksi disiplin berupa pemecatan kepada 8 tersangka terkait transaksi janggal senilai Rp 349 T di Kemenkeu. Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU juga menambahkan bahwa dari delapan surat yang diselesaikan, ada 15 nama yang telah terkena sanksi. Selain itu, dalam video tersebut juga membahas mengenai lima kendala yang dihadapi oleh Satgas TPPU dalam mengusut transaksi mencurigakan yang ditemukan oleh PPATK.

Sepanjang video pun tidak ditemukan adanya berita mengenai pemecatan 72 anggota DPR oleh Presiden Jokowi terkait kasus korupsi di Kemenkeu seperti yang tertulis pada judul unggahan. Sebagai informasi tambahan, Presiden dan DPR sesuai konstitusi memiliki kedudukan yang sejajar sebagai lembaga negara, sehingga Presiden tidak dapat membekukan atau membubarkan DPR serta tidak memiliki kewenangan untuk memecat atau memberhentikan anggota DPR.
Dengan demikian, informasi yang disebarluaskan oleh kanal YouTube KABAR NEWS merupakan informasi yang salah.
=======
[REFERENSI]:
Source:Turnbackhoaks
Serba-Serbi22 jam agoKalender Februari 2026 lengkap dengan Hijriyah
Serba-Serbi1 hari agoKalender Februari 2026 Lengkap dengan Tanggal Merah
Sport6 hari agoPersib Bandung Juara Paruh Musim BRI Super League 2025/26
Sport6 hari agoHasil Persib vs Persija 1-0 Full Time
Sport6 hari agoHasil Persib vs Persija 1-0 di Babak Pertama, Beckham Putra Bawa Maung Bandung Unggul Sementara
Sport6 hari agoKalahkan Persija 1-0, Persib Kembali Puncaki Klasemen BRI Super League 2025/26
Banten3 hari agoKetua DPRD Banten Tinjau Banjir BCP 2 Ciruas, Pastikan Warga Selamat dan Salurkan Bantuan Pangan
Pendidikan3 hari agoPride Homeschooling Ciputat, Jawaban saat Sekolah Tak Lagi Menjadi Tempat Aman bagi Anak














