Cek Fakta
Cek Fakta: [SALAH] Menteri Agama Berikan Label Halal Pada Produk Minuman Keras Wine
![[SALAH] Menteri Agama Berikan Label Halal Pada Produk Minuman Keras Wine](https://kabartangsel.com/wp-content/uploads/2023/08/1691160716_Cek-Fakta-SALAH-Menteri-Agama-Berikan-Label-Halal-Pada-Produk.png)
Informasi yang salah dan bukan minuman keras. Minuman merek Nabidz yang berlogo halal dari Kemenag tersebut merupakan jus buah dan tidak ada proses fermentasi dan menjadi alkohol di dalam bahan-bahan minuman tersebut.
======
[KATEGORI]: KONTEN YANG MENYESATKAN
======
[SUMBER]: TIKTOK (https://archive.fo/JzLsh)
======
[NARASI]:
“Akhirnya apa yg dikhawatirkan oleh ummat muslim terbukti, beginilah jika sertifikasi halal dikelola oleh penguasa”.
“MENTERI AGAMA YAHUDI IJINKAN LABEL HALAL MINUMAN KERAS”.
======
[PENJELASAN]:
Beredar sebuah postingan di media sosial TikTok yang menampilkan gambar sebuah minuman botol bermerk Nabidz. Pada bagian botol tersebut terdapat logo halal Kementerian Agama dan diklaim bahwa Kemenag memberikan sertifikasi halal kepada minuman keras jenis wine.
Berdasarkan hasil penelusuran, dilansir dari detik.com, Aditya selaku reseller Nabidz mengatakan bahwa Nabidz bukanlah wine yang sesungguhnya. Penyebutan ‘wine halal’ itu murni penyebutan dari dirinya sendiri.
“Ini murni kealpaan saya yang saya share di medsos saya. Karena banyak teman-teman saya bilang ini aroma dan rasanya mirip wine, ‘ini wine halal ini’ sambil guyon,” tutur Adit.
Sementara itu, Nabidz merupakan produk minuman yang diproduksi oleh Profesor Beni Yulianto. Aditya menjelaskan bahwa Nabidz ini terbuat dari varietas anggur hitam Italia dan Australia.
“Produk Nabidz ini diracik sedemikian rupa agar menjadi non alkohol, dan proses risetnya sudah cukup memakan waktu dan biaya riset yang lumayan,” ujar Aditya.
Produk ciptaan Profesor Beni Yulianto ini pun sudah mendapat sertifikasi halal oleh Kementerian Agama dengan nama produk Jus Buah Anggur Nabidz dan nomor sertifikasi ID31110003706120523.
Kementerian Agama (Kemenag) memastikan pemilik produk minuman jus anggur Nabidz telah menarik produknya dari pasaran usai viral soal di media sosial lantaran diklaim sebagai ‘wine halal’.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Muhammad Aqil Irham mengatakan Aqil juga menegaskan BPJPH Kemenag tak pernah mengeluarkan sertifikasi halal bagi semua produk wine. Khusus produk Nabidz, ia mengatakan hanya mengeluarkan lantaran produknya berbentuk jus buah anggur.
BPJPH Kemenag sebelumnya telah memberikan keterangan hanya memberikan sertifikasi halal, namun untuk produk jus buah merek Nabidz. Produk ini telah diajukan pada 25 Mei 2023 melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH).
Namun, karena heboh video tersebut, maka sertifikasi halal produk minuman Nabidz diblokir.
======


REFERENSI:
Source:Turnbackhoaks
Tangerang Selatan2 hari agoIndah Kiat Tangerang Santuni Anak Yatim di Pondok Aren dan Kelapa Dua
Lifestyle4 hari ago7 Alasan Kenapa Kamu Harus Mengunjungi Songkran Festival
Otomotif4 hari agoMotor Suzuki Nex II, Pilihan Matic 115cc Terbaik yang Awet dan Nyaman untuk Aktivitas Harian
Bisnis6 hari agoPresdir Siemens Indonesia Raih Penghargaan Indonesia Best CEO Awards
Bisnis2 hari agoPromo Sunscreen Biore Selama Diskon Ramadhan di Blibli
Pemerintahan3 hari agoRamadan, Pilar Saga Ichsan: Pelayanan Publik Tak Boleh Kendor
Pemerintahan20 jam agoPemkot Tangsel Gelar Bazar Ramadan 1447 Hijriah Serentak di 7 Kecamatan pada 5 Maret 2026
Pemerintahan6 jam agoBenyamin Davnie Buka Bazar Ramadan 1447 H di Pondok Aren, 11.000 Paket Sembako Murah Diserbu Warga


















