Hasil Periksa Fakta Fachrun Nisa (Universitas Muhammadiyah Luwuk).
Informasi yang salah, surat laporan kasus korupsi Anies Baswedan tidak hilang. KPK sudah menerima bukti laporan tersebut sejak tahun 2017 dan masih dalam proses telaah.
Selengkapnya pada penjelasan!
= = = = =
KATEGORI: MISLEADING CONTENT
= = = = =
SUMBER: FACEBOOK
https://archive.vn/zerS9
= = = = =
NARASI:
“Comot dari twitter pemilik akun @KanjengRaden
Di Cuitan akun tersebut mengunggah Surat Tanda Bukti Penerimaan Laporan tindak pidana korupsi.
Dalam keterangan laporan tersebut, Anies Baswedan ditulis sebagai terlapor dengan status mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Netizen Pemilik Akun @KanjengRaden dalam cuitannya menyebut surat laporan tersebut dihilangkan dengan sengaja atau disembunyikan oleh pihak KPK, tak hanya itu ,Netizen tersebut juga menulis kritis keras pada lembaga anti Rasua Tersebut.
TERGERUS SOSIAL MEDIA, TEMPO KEJANG – KEJANG….
Miris banget lembaga Anti Rasua, ada laporan tapi di endapkan, atau dihilangkan atau di umpetinnnn….
Ini kasus memang sudah lama banget, tapi kita mohon @officialKpk, jangan bungkam, karena ada duit disana yg di korupsi, menurut laporon tersebut.
#kpkpilihkasih
#tangkapaniesbaswedan
#hukummatikoruptor”
= = = = =
PENJELASAN:
Telah beredar di media sosial Facebook sebuah informasi yang diunggah oleh akun Paijem terkait surat tanda bukti penerimaan laporan tindak pidana korupsi. Dalam keterangan laporan tersebut, Anies Baswedan ditulis sebagai terlapor dengan status mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, KPK diklaim menghilangkan bukti laporan kasus korupsi Anies Baswedan.
Faktanya, Klaim bahwa KPK menghilangkan bukti laporan korupsi yang dilakukan Anies Baswedan tidak benar, KPK telah menerima bukti laporan tersebut sejak 2017 dan masih ditelaah untuk diketahui apakah benar ada indikasi korupsi yang dilakukan Anies Baswedan atau tidak benar seperti yang dilaporkan.
Dengan demikian informasi yang beredar di Facebook terkait hilangnya bukti surat laporan kasus korupsi Anies Baswedan yang dihilangkan KPK tersebut tidak benar, surat laporan tersebut telah diterima pada tahun 2017 dan masih ditelaah untuk menemukan bukti sehingga informasi tersebut masuk dalam kategori konten yang menyesatkan.
=====
REFERENSI:


Bisnis5 hari agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan5 hari agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan6 hari agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan6 hari agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Cek Fakta5 hari agoAwas Hoaks! Pemkot Tangsel Siap Melegalkan Miras demi Meningkatkan PAD
Sport6 hari agoPersib Bandung dan Borneo FC Samarinda Wakili Indonesia di ASEAN Club Championship Shopee Cup 2026/27
Banten6 hari agoBank Banten Dukung Gebyar Talenta Siswa dan Berikan Apresiasi Siswa Berprestasi
Banten6 hari agoBank Banten Kembali Dipercaya sebagai Penyalur Bansos














