Pihak Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta tidak mengeluarkan surat edaran yang beredar di Whatsapp dan media sosial.
=====
Kategori: Fabricated Content/Konten Palsu
=====
Sumber: Whatsapp dan Facebook
=====
Narasi:
“Yth. Bapak/Ibu PTK Negeri dan Swasta,
Assalamualaikum Wr Wb
Menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta nomor 43/SE/2020 tentang Perpanjangan Pembelajaran Jarak Jauh/PJJ pada masa Darurat Covid 19 dan Perpanjangan Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberitahukan hal-hal sbb:
1.
Kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh dilaksanakan sampai
dengan Hari Jumat 15 Mei 2020.
2.
Libur Idul Fitri tanggal 18 Mei s.d. 1 Juni 2020.
3.
Kegiatan Belajar Mengajar kembali akan dilaksanakan hari
Selasa 2 Juni 2020 (Kondisional, sesuai dengan Kebijakan Dinas Pendidikan Prov
DKI Jakarta.
4.
Tetap berada dirumah dan menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat untuk
mengurangi Penyebaran Virus
5.
Semua sekolah membuat atas nama sekolahnya masing masing mengucapkan Selamat
menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan dan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441
H, semoga amal ibadah kita diterima Allah SWT dan kita kembali ke fitrah.
Demikian informasi ini kami sampaikan, untuk menjadi maklum adanya, Jika ada perkembangan informasi, akan kami sampaikan selanjutnya. Terima kasih.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi. DKI Jakarta”
=====
Penjelasan:
Beredar informasi yang diklaim sebagai isi surat edaran dari Kepala Dinas Pendidikan
DKI Jakarta yang menyatakan bahwa kegiatan belajar jarak jauh libur Idul Fitri dari
tanggal 18 Mei sampai dengan 1 Juni 2020.
Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui hal tersebut tidak benar. Sebab, melalui akun
media sosial Instagram @disdikdki, pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah
memberikan klarifikasinya.
Pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyatakan bahwa informasi mengenai isi surat libur
Idul Fitri tersebut tidak benar. “Sehubungan dengan beredar surat tentang Libur
Idul Fitri dengan ini kami sampaikan bahwa hal tersebut TIDAK BENAR,” tulis
akun @disdikdki.
Selain itu, Dinas Pendidikan DKI menyatakan bahwa surat edaran nomor 43 yang disinggung
dalam narasi mengenai perpanjangan pembelajaran jarak jauh berlaku sampai
tanggal 22 Mei 2020. “Surat Edaran Nomor 43 tentang Perpanjangan Pembelajaran
Jarak Jauh pada Masa PSBB di Lingkungan Dinas Pendidikan berlaku sampai dengan
tanggal 22 Mei 2020. Sementara utuk Kegiatan KBM tetap mengacu pada Kalender
Pendidikan 2019/2020,” tulis @disdikdki.
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka klaim narasi informasi tersebut tidak benar. Oleh sebab
itu, konten tersebut masuk ke dalam kategori Fabricated Content atau Konten Palsu.
=====
Referensi:
https://web.facebook.com/groups/fafhh/permalink/1186555948343605/
- Kuliner5 hari ago
Lokasi Kopi Bolank X Arco, Kafe Terbaru di Tangerang Selatan
- Nasional5 hari ago
Kongres ke-13 JATMAN, Menag Nasaruddin Umar Beri Pesan Pentingnya Persatuan
- Kuliner5 hari ago
Menu Makanan dan Minuman di Cafe Kopi Bolank x Arco
- Tangerang Selatan4 hari ago
Pamulang Jadi Kecamatan dengan Penduduk Terpadat di Tangsel
- Ciputat Timur5 hari ago
Soft Opening Kopi Bolank X Arco
- Banten3 hari ago
Sekretaris DPRD Banten Deden Apriandhi Terima Penghargaan “The Best Implementative Program” Pada TangerangPos Award 2024
- Nasional3 hari ago
Wapres Gibran Rakabuming Raka Minta Revitalisasi Gedung Warenhuis Medan Integrasikan Nilai Budaya dan Ekonomi Kreatif
- Banten3 hari ago
Hadiri Muswil APPSI Banten Tahun 2024, Wakil Ketua DPRD Banten Yudi Budi Wibowo Dukung Pengembangan Sektor Perdagangan Pasar