Cek Fakta
Cek Fakta: [SALAH] Toni Tamsil Pelaku Utama Korupsi Rp300 Triliun Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp5.000
![[SALAH] Toni Tamsil Pelaku Utama Korupsi Rp300 Triliun Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp5.000](https://kabartangsel.com/wp-content/uploads/2025/06/Cek-Fakta-SALAH-Toni-Tamsil-Pelaku-Utama-Korupsi-Rp300-Triliun.png)
- Faktanya, Toni Tamsil divonis 3 tahun penjara karena menghalangi penyidikan, bukan sebagai pelaku utama korupsi dan membayar biaya perkara Rp5.000, bukan denda korupsi Rp5.000.
- Klaim bahwa “Toni Tamsil pelaku utama korupsi Rp300 triliun divonis 3 tahun penjara dan denda Rp5.000” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).
Beredar sebuah unggahan video [arsip] oleh akun Facebook “Warsitho Tito” pada Sabtu (14/06/2025) yang menyebutkan Toni Tamsil pelaku utama korupsi Rp300 triliun divonis 3 tahun penjara dan denda Rp5.000, unggahan tersebut disertai dengan narasi pendukung sebagai berikut:
Terdakwa Korvpsi Timah Rp 300 triliun hanya di denda harga secangkir kopi
Toni Tamsil terdakwa kasvs korvps! Timah senilai 300T, hanya di vonis 3 tahun penjara dan denda 5 ribu rupiah 🤔
Prabowo 🗣️ : percuma Polis! Kita hebat tapi korvptor b4j!ng4n lolos di peng4d!lan

Hingga artikel ini ditulis, video tersebut telah ditonton 242.611 kali, disukai sebanyak 4.574 kali, menuai 1.229 komentar dan 772 kali dibagikan.
Pemeriksaan Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri kebenaran klaim dengan memasukkan kata kunci “Toni Tamsil pelaku utama korupsi Rp300 triliun divonis 3 tahun penjara dan denda Rp5.000” ke mesin pencarian Google. Tidak ditemukan informasi atau pemberitaan kredibel yang membenarkan klaim.
Penelusuran mengarah ke pemberitaan terkait Toni dihukum karena menghalangi penyidikan, bukan karena korupsi Rp300 triliun.
Berdasarkan informasi yang didapatkan melalui pemberitaan media nasional. Toni Tamsil bukan pelaku utama korupsi Rp300 triliun, melainkan divonis karena menghalangi penyidikan. Denda Rp5.000 adalah biaya administrasi perkara, bukan denda pidana korupsi. Tuntutan jaksa sebelumnya adalah 3,6 tahun penjara dan denda Rp200 juta, namun hakim hanya menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan biaya perkara Rp5.000.
Kesimpulan
Klaim bahwa “Toni Tamsil pelaku utama korupsi Rp300 triliun divonis 3 tahun penjara dan denda Rp5.000” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content). Faktanya Toni Tamsil divonis 3 tahun penjara karena menghalangi penyidikan, bukan sebagai pelaku utama korupsi, dan ia membayar biaya perkara Rp5.000, bukan denda korupsi Rp5.000.
(Ditulis oleh Desta Ardiansyah)
Source:Turnbackhoaks
Serba-Serbi2 hari agoKalender Februari 2026 lengkap dengan Hijriyah
Serba-Serbi3 hari agoKalender Februari 2026 Lengkap dengan Tanggal Merah
Banten5 hari agoKetua DPRD Banten Tinjau Banjir BCP 2 Ciruas, Pastikan Warga Selamat dan Salurkan Bantuan Pangan
Pendidikan4 hari agoPride Homeschooling Ciputat, Jawaban saat Sekolah Tak Lagi Menjadi Tempat Aman bagi Anak
Pendidikan7 hari agoGermany Calling: Gerbang Menuju Studi dan Karier di Jerman bagi Masyarakat Indonesia
Jabodetabek5 hari agoRektor Asep Saepuddin Jahar Kukuhkan 7 Profesor Baru, UIN Jakarta Kini Miliki 151 Guru Besar
Nasional5 hari agoTinjau Pasar Ikan Fandoi Biak, Wapres Gibran Rakabuming Tekankan Mutu Hasil Nelayan untuk Perluasan Pasar Ekspor
Nasional5 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Dorong UMKM Naik Kelas
















