Hasil Periksa Fakta Renanda Dwina Putri (Anggota Komisariat MAFINDO Universitas Pendidikan Indonesia)
Informasi yang menyesatkan. Faktanya, meninggalnya Ustadz Maaher di Rutan Mabes Polri dikarenakan sakit yang dideritanya.
Selengkapnya di bagian penjelasan.
====
Kategori: Konten yang Menyesatkan
====
Sumber: Pesan Berantai
====
Narasi:
“Innalillahi wa inna ilaihi Roji’uun….
Sahabat dekat Guz Ali timor yaitu ustad Maher meninggal di dalam penjara Bareskrim mabes polr…😭
Beberapa kali tes hasil negative
Lalu di paksa di suntik kemudian meninggal
Nanti setelah para ulama habis giliran siapa lagi nih 😭😭”
====
Penjelasan:
Telah beredar pesan berantai yang menginformasikan berita meninggalnya ustad Maher di dalam Rutan Mabes Polri. Adapun penyebab kematian Ustadz Maaher yang disebutkan dalam pesan berantai tersebut disebabkan oleh penyuntikan paksa.
Berdasarkan hasil penelusuran, informasi dalam pesan tersebut menyesatkan. Mengutip dari medcom, pihak kepolisian membantah isu penyiksaan Ustadz Maaher. Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan tidak membenarkan adanya penyiksaan yang dialami Ustadz Maaher sebelum meninggal dunia.
“Enggak benar kalau disiksa. Almarhum meninggal pukul 19.30 WIB,” ujarnya.
Selain itu, mengutip dari detiknews, pihak keluarga Ustadz Maaher juga membantah isu penyiksaan almarhum sebelum meninggal dunia dan mengonformasi bahwa informasi yang tersebar itu adalah hoaks.
“Aman kok, almarhum nggak disiksa. Sejauh ini penyidik perlakuannya baik. Jadi minta tolong teman-teman media bantu nge-counter hoax-hoax itu lah,” tegas Jamal, kakak ipar almarhum Ustadz Maaher.
Jamal menambahkan, Ustadz Maaher sebelumnya menderita penyakit TB usus bahkan sebelum kasus kebencian yang membuatnya mendekam di Rutan Mabes Polri.
Dari berbagai fakta yang telah dijelaskan, pesan berantai ini dapat dikategorikan sebagai Konten yang Menyesatkan.
====
Referensi:
Pemerintahan3 hari agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Pemerintahan4 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Serba-Serbi3 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport3 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Bisnis3 minggu agoMengenal Lebih Jauh Perseroda PITS: PAM Kota Tangsel
Hukum3 minggu agoIPW Sebut Kortastipidkor Polri Sedang Bongkar Kejahatan Besar, Diduga Libatkan Mafia Perkara
Pemerintahan4 minggu agoDipimpin Pilar Saga Ichsan, Tangsel Angkat Keberagaman Budaya Daerah di Karnaval APEKSI 2026
Nasional4 minggu agoKemenag Dorong PSGA Jadi Pusat Rujukan Nasional Gender dan Anak














