Hukum
Curi Ponsel Security, Pemuda Pengangguran Ini Diringkus Polisi

Kabartangsel.com – Unit Reskrim Polsek Tanjung Duren, di bawah koordinasi Polres Metro Jakarta Barat menangkap ‘HND’ (22) pelaku pencurian handphone yang beraksi di area parkir kantor Graha Antero, Tomang Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Kapolsek Tanjung Duren, Polres Metro Jakarta Barat Kompol Lambe Patabang Birana S.Ik., didampingi Kanit Reskrim AKP Rensa S, SH, S.Ik. mengatakan, peristiwa tersebut terjadi bermula saat korban ‘O’ dan ‘N’ yang berprofesi sebagai security yang sedang beristirahat di ruangan belakang kantor Graha Antero, Tomang Raya, Selasa (12/03/2019) pagi.
Awalnya pelaku ‘HND’ (22) yang datang berdua dengan pelaku ‘AKR’ (26) yang DPO berboncengan sepeda motor ke TKP.
Saat tiba di TKP dan kondisi area kantor Graha Antero, Tomang Raya terlihat sepi, lalu pelaku ‘HND’ (22) turun dari sepeda motor. Sedangkan pelaku ‘AKR’ (26) DPO, standby menunggu di atas sepeda motornya.

Dengan cara melompat pagar, pelaku ‘HND’ (22) masuk ke dalam area kantor Graha Antero. Lalu saat di ruangan belakang kantor Graha Antero, pelaku ‘HND’ (22) melihat kedua korban sedang tertidur dan handphone milik korban yang sedang di-charge berikut jam tangan ada di samping korban.
Kemudian Pelaku ‘HND’ (22) dengan jalan mengindik-indik masuk ke dalam ruangan dan dengan menggunakan tangan kanannya. Pelaku ‘HND’ mengambil handphone dan jam tangan milik korban lalu menyimpan ke dalam kantong celana.
Namun naas, saat sedang mengambil telepon genggam kedua, tiba-tiba datang security yang lainnya memergoki aksi pelaku ‘HND’ (22), di mana sadar perbuatannya diketahui orang lain.
Pelaku HND (22) langsung bergegas melarikan diri, akan tetapi saksi meneriaki pelaku “Maling..Maling..!!! pada saat itu di sekitar TKP ada anggota Buser Polsek Tanjung Duren yang sedang melaksanakan observasi pagi wilayah mendengar suara teriakan. Selanjutnya langsung mengejar dan menangkap serta mengamankan pelaku di TKP.
Kompol Lambe Patabang Birana S.Ik., pada Jumat (15/03/2019) menjelaskan, dari kejadian tersebut polisi berhasil meringkus pelaku dan mengamankan barang bukti berupa satu unit HP merk Xiaomi Redmi 6A warna Gold, satu unit HP merek Xiaomi Redmi 4X warna Gold dan satu unit jam tangan merk sky walk gear warna hitam milik korban.
Untuk Pelaku ‘AKR’ (26) DPO, hingga kini masih dalam proses pengejaran anggota.
“Pelaku kita jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tandasnya. ((PMJ)).
Pemerintahan4 hari agoTb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel
Pemerintahan3 hari agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Nasional3 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Pemerintahan6 hari agoTasyakuran HUT ke-81 RI, Benyamin Davnie Ajak Masyarakat Tangsel Perkuat Kebersamaan
Pemerintahan4 hari agoMelalui Tangsel Mengaji, Pilar Saga Dorong Peran Guru Ngaji Diperkuat untuk Bentuk Karakter Generasi Muda di Era Digital
Pemerintahan4 hari agoTARA C-MORE, Daycare Ramah Anak di Pemkot Tangsel
Nasional3 hari agoKunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional3 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor








































