Hukum
Curi Ponsel Security, Pemuda Pengangguran Ini Diringkus Polisi

Kabartangsel.com – Unit Reskrim Polsek Tanjung Duren, di bawah koordinasi Polres Metro Jakarta Barat menangkap ‘HND’ (22) pelaku pencurian handphone yang beraksi di area parkir kantor Graha Antero, Tomang Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Kapolsek Tanjung Duren, Polres Metro Jakarta Barat Kompol Lambe Patabang Birana S.Ik., didampingi Kanit Reskrim AKP Rensa S, SH, S.Ik. mengatakan, peristiwa tersebut terjadi bermula saat korban ‘O’ dan ‘N’ yang berprofesi sebagai security yang sedang beristirahat di ruangan belakang kantor Graha Antero, Tomang Raya, Selasa (12/03/2019) pagi.
Awalnya pelaku ‘HND’ (22) yang datang berdua dengan pelaku ‘AKR’ (26) yang DPO berboncengan sepeda motor ke TKP.
Saat tiba di TKP dan kondisi area kantor Graha Antero, Tomang Raya terlihat sepi, lalu pelaku ‘HND’ (22) turun dari sepeda motor. Sedangkan pelaku ‘AKR’ (26) DPO, standby menunggu di atas sepeda motornya.

Dengan cara melompat pagar, pelaku ‘HND’ (22) masuk ke dalam area kantor Graha Antero. Lalu saat di ruangan belakang kantor Graha Antero, pelaku ‘HND’ (22) melihat kedua korban sedang tertidur dan handphone milik korban yang sedang di-charge berikut jam tangan ada di samping korban.
Kemudian Pelaku ‘HND’ (22) dengan jalan mengindik-indik masuk ke dalam ruangan dan dengan menggunakan tangan kanannya. Pelaku ‘HND’ mengambil handphone dan jam tangan milik korban lalu menyimpan ke dalam kantong celana.
Namun naas, saat sedang mengambil telepon genggam kedua, tiba-tiba datang security yang lainnya memergoki aksi pelaku ‘HND’ (22), di mana sadar perbuatannya diketahui orang lain.
Pelaku HND (22) langsung bergegas melarikan diri, akan tetapi saksi meneriaki pelaku “Maling..Maling..!!! pada saat itu di sekitar TKP ada anggota Buser Polsek Tanjung Duren yang sedang melaksanakan observasi pagi wilayah mendengar suara teriakan. Selanjutnya langsung mengejar dan menangkap serta mengamankan pelaku di TKP.
Kompol Lambe Patabang Birana S.Ik., pada Jumat (15/03/2019) menjelaskan, dari kejadian tersebut polisi berhasil meringkus pelaku dan mengamankan barang bukti berupa satu unit HP merk Xiaomi Redmi 6A warna Gold, satu unit HP merek Xiaomi Redmi 4X warna Gold dan satu unit jam tangan merk sky walk gear warna hitam milik korban.
Untuk Pelaku ‘AKR’ (26) DPO, hingga kini masih dalam proses pengejaran anggota.
“Pelaku kita jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tandasnya. ((PMJ)).
Pemerintahan3 hari agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Pemerintahan4 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Serba-Serbi3 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport3 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Bisnis3 minggu agoMengenal Lebih Jauh Perseroda PITS: PAM Kota Tangsel
Hukum3 minggu agoIPW Sebut Kortastipidkor Polri Sedang Bongkar Kejahatan Besar, Diduga Libatkan Mafia Perkara
Pemerintahan4 minggu agoDipimpin Pilar Saga Ichsan, Tangsel Angkat Keberagaman Budaya Daerah di Karnaval APEKSI 2026
Jabodetabek3 minggu agoSama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangsel dan PAM Depok Berangkat dari Fondasi Berbeda


























