Hukum
Curi Ponsel Security, Pemuda Pengangguran Ini Diringkus Polisi

Kabartangsel.com – Unit Reskrim Polsek Tanjung Duren, di bawah koordinasi Polres Metro Jakarta Barat menangkap ‘HND’ (22) pelaku pencurian handphone yang beraksi di area parkir kantor Graha Antero, Tomang Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Kapolsek Tanjung Duren, Polres Metro Jakarta Barat Kompol Lambe Patabang Birana S.Ik., didampingi Kanit Reskrim AKP Rensa S, SH, S.Ik. mengatakan, peristiwa tersebut terjadi bermula saat korban ‘O’ dan ‘N’ yang berprofesi sebagai security yang sedang beristirahat di ruangan belakang kantor Graha Antero, Tomang Raya, Selasa (12/03/2019) pagi.
Awalnya pelaku ‘HND’ (22) yang datang berdua dengan pelaku ‘AKR’ (26) yang DPO berboncengan sepeda motor ke TKP.
Saat tiba di TKP dan kondisi area kantor Graha Antero, Tomang Raya terlihat sepi, lalu pelaku ‘HND’ (22) turun dari sepeda motor. Sedangkan pelaku ‘AKR’ (26) DPO, standby menunggu di atas sepeda motornya.

Dengan cara melompat pagar, pelaku ‘HND’ (22) masuk ke dalam area kantor Graha Antero. Lalu saat di ruangan belakang kantor Graha Antero, pelaku ‘HND’ (22) melihat kedua korban sedang tertidur dan handphone milik korban yang sedang di-charge berikut jam tangan ada di samping korban.
Kemudian Pelaku ‘HND’ (22) dengan jalan mengindik-indik masuk ke dalam ruangan dan dengan menggunakan tangan kanannya. Pelaku ‘HND’ mengambil handphone dan jam tangan milik korban lalu menyimpan ke dalam kantong celana.
Namun naas, saat sedang mengambil telepon genggam kedua, tiba-tiba datang security yang lainnya memergoki aksi pelaku ‘HND’ (22), di mana sadar perbuatannya diketahui orang lain.
Pelaku HND (22) langsung bergegas melarikan diri, akan tetapi saksi meneriaki pelaku “Maling..Maling..!!! pada saat itu di sekitar TKP ada anggota Buser Polsek Tanjung Duren yang sedang melaksanakan observasi pagi wilayah mendengar suara teriakan. Selanjutnya langsung mengejar dan menangkap serta mengamankan pelaku di TKP.
Kompol Lambe Patabang Birana S.Ik., pada Jumat (15/03/2019) menjelaskan, dari kejadian tersebut polisi berhasil meringkus pelaku dan mengamankan barang bukti berupa satu unit HP merk Xiaomi Redmi 6A warna Gold, satu unit HP merek Xiaomi Redmi 4X warna Gold dan satu unit jam tangan merk sky walk gear warna hitam milik korban.
Untuk Pelaku ‘AKR’ (26) DPO, hingga kini masih dalam proses pengejaran anggota.
“Pelaku kita jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tandasnya. ((PMJ)).
Nasional2 minggu agoSiapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Sport2 minggu agoJadwal Timnas Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Tayang dan Skenario Lolos ke Final
Nasional2 minggu agoG30SPKI, Gerakan 30 September 1965: Sejarah G30S, Kronologi, Korban, dan Dampaknya bagi Indonesia
Sport2 minggu agoJadwal Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026
Sport1 minggu agoHasil Indonesia vs Bangladesh 9-2: Injury Time Awalnya 2 Menit, Kenapa Berubah Jadi 7 Menit?
Bisnis2 minggu agoBogasari Baking Center Latih Puluhan UKM
Bisnis2 minggu agoIndustri Makanan dan Minuman Tumbuh 6,51 Persen, Fi Asia Indonesia 2026 Dorong Inovasi dan Kolaborasi
Sport1 minggu agoTimnas Indonesia ke Final FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Hajar Bangladesh 9-2







































