Profesor Djawahir Hedjazziey menegaskan kembali status riba atas bunga bank yang biasanya diberlakukan oleh sektor perbankan dan keuangan konvensional. Ia mendorong masyarakat Muslim di tanah air menggunakan layanan perbankan dan keuangan syariah yang tidak menetapkan bunga atas setiap transaksinya.
Demikian disampaikan Profesor Djawahir dalam pidato pengukuhannya sebagai Guru Besar Ilmu Ekonomi Islam UIN Jakarta di Auditorium Utama, Selasa (01/12/2020). Pengajar pada Fakultas Syariah dan Hukum ini menyampaikan pidato pengukuhannya yang bertajuk ‘Ambiguitas Status Hukum Bunga Bank Konvensional: Dampaknya Terhadap Pengembangan Bank Syariah di Indonesia’.
Pengukuhan Djawahir dipimpin langsung Ketua Senat Universitas Prof. Dr. Abuddin Nata dan Rektor UIN Jakarta Prof. Dr. Amany Lubis. Djawahir dikukuhkan bersama-sama dengan Prof. Dr. Euis Amalia, Guru Besar Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Jakarta.
Djawahir menjelaskan, bunga bank sebagai keuntungan yang diambil bank dan biasanya ditetapkan 5-10% dalam jangka waktu tertentu terhitung dari total jumlah pinjaman nasabah. “Bagi bank konvensional, bunga jadi tulang punggung biaya operasional dan menarik keuntungan,” catatnya.
Terdapat dua komponen dalam bunga bank, bunga dibebankan kepada nasabah atas pinjamannya kepada bank dan bunga atas simpanan uangnya di bank. Jenis pertama diberikan sebagai balas jasa atas pinjaman sehingga disebut bunga pinjaman, sedang kedua diberikan sebagai balas jasa atas simpanan nasabah atau disebut bunga simpanan.
Sebagai komponen utama faktor biaya dan pendapatan, kedua jenis bunga saling berpengaruh satu sama lain. Saat bunga simpanan tinggi, maka bunga pinjaman ikut naik. Begitu juga sebaliknya.
“Dengan demikian bunga bank seperti diuraikan di atas termasuk riba. Riba bisa saja terjadi pada simpanan bersifat konsumtif atau produktif. Dan pada hakikatnya riba dalam bunga bank memberatkan peminjam, sehingga bunga bank juga dilarang dalam ajaran Islam,” tandasnya.
Mengutip berbagai keterangan fiqih dan ulama, Djawahir menarik benang merah definisi riba sebagai pengambilan tambahan baik dalam dalam transaksi jual beli maupun pinjaman secara batil. Baik al-Quran maupun hadits secara tegas melarang segala jenis riba.
Larangan riba juga menjadi kesepakatan ulama dan ormas keislaman di tanah air. Bahkan status larangan riba juga disebutkan dalam tradisi agama lain seperti Yahudi dan Nashrani.
Saatnya Beralih Menuju Ekonomi Syariah
Merujuk pada status riba pada bunga bank, Djawahir mengajak masyarakat untuk menggunakan layanan perbankan dan keuangan yang bebas dari praktik ribawi. Untuk itu, ia mengajak seluruh lapisan masyarakat Muslim Indonesia menggunakan layanan perbankan dan keuangan syariah yang bebas bunga yang dianggap riba.
Perguruan tinggi keagamaan Islam didorong Djawahir untuk menggunakan perbankan dan keuangan syariah dalam melakukan transaksi keuangan seperti pembayaran gaji dan sumbangan pendidikan mahasiswanya. Begitu juga institusi-institusi keagamaan seperti mesjid, mushola, majelis taklim, pesantren dan lainnya untuk menggunakann layanan perbankan dan keuangan syariah.
“Kepada para ulama dan kaum intelektual diharapkan secara terus menerus memberikan pencerahan kepada masyarakat terhadap literasi bank bebas bunga atau riba,” sarannya lagi.
Lebih jauh, Djawahir juga meminta para praktisi ekonomi syariah untuk meningkatkan sumber daya manusia, mengembangkan variasi pembiayaannya, dan memperluas kantor jaringan agar mudah diakses masyarakat. “Bagi pemerintah diharapkan ada keberpihakan dalam memajukkan bank bebas bunga atau riba, baik dalam bentuk regulasi, kelembagaan, sumber daya manusia dan permodalan,” tandasnya lagi.
Diketahui, Djawahir diangkat sebagai Guru Besar Ilmu Ekonomi Islam melalui Surat Keputusan Menristek Dikti Nomor 35228 tahun 2019. Selain mengajar di Fakultas Syariah dan Hukum, lelaki kelahiran Cilegon pada 15 Oktober 1955 ini aktif meneliti dan mempublikasikan puluhan karyanya berupa buku maupun artikel jurnal. (uinjkt)
Kampus7 hari agoIKA FISIP UIN Jakarta 2025–2029 Resmi Dilantik, Perkuat Peran Alumni sebagai Kekuatan Intelektual
Pemerintahan7 hari agoDWP Bersama DLH Tangsel Berbagi Bersama Penyapu Jalanan
Nasional2 hari agoWINGS Food Hadirkan ‘Pondok Rehat’ di Jalur Mudik 2026, Sediakan Fasilitas Lengkap untuk Pemudik
Pemerintahan6 hari agoDSDABMBK Tangsel Siap Hadapi Libur Lebaran 2026 dengan Infrastruktur Optimal
Bisnis2 hari agoTempo Scan Berangkatkan 3.000 Pemudik lewat Program “Mudik Sepenuh Hati 2026”
Bisnis6 hari agoQurban Asyik Luncurkan Aplikasi Versi Terbaru, Kurban Kini Lebih Mudah
Pemerintahan2 hari agoPemkot Tangsel Salurkan Rp405 Juta dalam Safari Ramadan 1447 H
Bisnis2 hari agoSarihusada Raih Penghargaan Indonesia Best Companies in HSE Implementation 2026 Kategori Manufaktur













